Sabtu 07 Mar 2020 02:49 WIB

Penyelundupan 24.650 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Benih lobster dibawa oleh seorang penumpang berinisial LW (31), asal Surabaya.

Petugas menunjukkan barang bukti saat keterangan pers soal pengungkapan kasus benih lobster di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas menunjukkan barang bukti saat keterangan pers soal pengungkapan kasus benih lobster di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan penyelundupan 24.650 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jumat (6/3). Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, ribuan benih lobster tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial LW (31), asal Surabaya.

Ia menjelaskan baby lobster tersebut ditempatkan dalam 29 kantong plastik yang dikemas dalam sebuah tas koper. Dalam setiap plastik tersebut berisi 850 ekor benih lobster.

"Diwadahi plastik yang diberi oksigen dan es, agar lobster yang dibawa bisa bertahan hidup," kata Martin.

Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan salah seorang penumpang ketika diperiksa melalui mesin X-ray. LW, kata dia, rencananya akan terbang dengan menggunakan Silk Air tujuan Semarang-Singapura.

Berdasarkan pengakuan pelaku, benih tersebut berasal dari Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Nilai ekonomis dari benih lobster tersebut, ujar dia, diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan benih lobster tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan. Martin menambahkan benih lobster tersebut selanjutnya langsung dilepasliarkan di perairan Jepara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement