Jumat 06 Mar 2020 21:26 WIB

Pemalsu STNK Mobil Ditangkap di Cianjur

Pelaku pemalsuan di Cianjur telah membuat lebih dari 100 lembar STNK mobil.

STNK palsu. Pelaku pemalsuan di Cianjur telah membuat lebih dari 100 lembar STNK mobil.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
STNK palsu. Pelaku pemalsuan di Cianjur telah membuat lebih dari 100 lembar STNK mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, mengimbau warga untuk lebih teliti dan waspada saat melakukan jual-beli kendaraan seiring ditangkapnya lima orang pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus mobil. Pasalnya, berdasarkan keterangan di hadapan petugas, pelaku mengatakan, telah membuat lebih dari 100 lembar STNK palsu yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Cianjur, Bogor, Sukabumi, dan Bandung.

"Tips aman bagi warga yang hendak membeli kendaraan, cek keaslian STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang dibeli melalui Samsat online atau datang langsung ke kantor Samsat," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdany pada wartawan, Jumat.

Baca Juga

Niki menjelaskan, sekilas STNK palsu hampir sama dengan yang asli. Namun, ketika diteliti, terdapat kejangalan dari tata letak huruf dan angka yang terkesan seperti di "batik" menggunakan pensil atau cetak printer.

Bahkan, hologram layaknya STNK asli terpasang di bagian lembar pajak tidak ubahnya dengan yang asli dikeluarkan Dirlantas Mabes Polri. Alhasil, sulit untuk membedakan asli atau palsunya.

"Untuk itu, kami mengimbau warga yang hendak membeli kendaraan roda empat lebih jeli saat hendak melakukan transaksi, jangan sampai kendaraan yang dibeli menggunakan STNK dan BPKB palsu," katanya.

Sementara itu, pihaknya masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut guna membongkar oknum di balik ketersediaan blangko dan hologram yang diduga asli, Kemungkinan itu didapat pelaku dari luar daerah.

"Kami harus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam, apakah ada kaitan oknum atau tidak. Namun, saat ini hasil pemeriksaan pelaku beroperasi dengan berkelompok dari berbagai daerah," katanya.

Sebelumnya, Polres Cianjur, menangkap lima orang pelaku pemalsuan STNK khusus kendaraan roda empat dan mengamankan belasan Surat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan( SWDKLLJ) kendaraan palsu, empat lembar STNK dan 19 plastik penyimpanan STNK. Petugas juga menyita tujuh lembar kertas plastik hologram, laptop, dan beberapa unit kendaraan roda empat dari tangan para tersangka yang sudah beroperasi memalsukan STNK sejak tahun 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement