REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dalam periode Januari-Februari 2020, sudah menjaring sebanyak 43 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan wali kota.
"Penjaringan kepada oknum warga yang membuang sampah sembarangan itu dilakukan berkaitan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar di Pekanbaru, Jumat (6/3).
Menurut dia, dari 43 warga yang terjaring, baru 25 orang yang sudah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu sesuai aturan berlaku sedangkan 18 orang lainnya belum membayar denda dan KTPnya masih ditahan.
"Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019, oleh karenanya mari bersama-sama kita menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota berjuluk smart city dan smart madani ini, dan ketika kota ini cantik yang untung juga warganya," katanya.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, katanya lagi, maka dilakukan penyitaan KTP dan KTP itu baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.
Sementara itu, untuk menekan kasus-kasus pelanggaran Perwako itu, Pemkot Pekanbaru terus menggencarkan imbauan dan sosialisasi pada setiap kesempatan seperti kegiatan Car Free Day di Kota Pekanbaru, agar masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan.
Upaya ini dilakukan demi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa menerapkan hidup bersih dan sehat. Sementara itu, pada 10 petugas dasri DLHK Pekanbaru diterjunkan setiap acara Car Free Day yang gencar mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.
"Kami setiap minggu menggencarkan sosialisasi, terutama di Car Free Day dna hampir setiap minggu, itu imbauan sifatnya, dan 10 petugas bekerja dan menyampaikan imbauan tersebut dengan menggunakan mikrofon," katanya Azhar.
Selain imbauan, menumbuhkan kesadaran masyarakat, DLHK bersama penggiat pencinta lingkungan juga rutin menggelar gotong royong.
"Dalam bentuk tindakan, kami hampir tiap minggu, bekerja sama dengan penggiat pencinta lingkungan goro di hutan kota. Minggu ini juga kami melakukan goro dengan penggiat pencinta lingkungan," kata Azhar.