Jumat 06 Mar 2020 09:09 WIB

Dewas KPK Masih Proses Laporan Pelanggaran Ketua WP KPK

Ketua WP KPK dilaporkan karena membela penyidik Kompol Rossa

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyatakan masih memproses pelaporan salah satu pegawai terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Masih dalam proses," ujar Albertina saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Sebelumnya, Yudi tak ambil pusing dengan pelaporan Ian Shabir. Pelaporan ini ditengarai karena ketua WP KPK itu berusaha membela penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti yang dipulangkan ke Polri.

"Saya sudah mendengar pelaporan terhadap saya ke Dewas KPK. Namun kami tidak berpengaruh, jika nanti dipanggil Dewas kami siap hadir, saat ini tetap fokus membela mas Rossa yang sedang melakukan banding atas penolakan keberatan oleh Pimpinan KPK," tegas Yudi dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3).

Menanggapi laporan tersebut, Indonesia Coruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pihak-pihak yang ingin menutupi buruknya sistem pimpinan KPK era Firli Bahuri cs terkait pengembalian Kompol Rossa.

"Sebaiknya jangan ada pihak-pihak yang berupaya menutupi kebobrokan pimpinan KPK yang sedang berusaha menyingkirkan penyidik Rossa," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Karena menurut Kurnia, dalam Pasal 5 UU KPKsecara tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lembaga antirasuah berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas.

Pasal 5 UU KPK yang dimaksud berbunyi "Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

ICW  berharap Dewas KPK dapat fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK  Firli Bahuri karena berupaya memulangkan paksa Kompol Rossa.

"Semestinya Dewas fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri," tegas Kurnia.

Dalam laporannya, Yudi dianggap telah melanggar kode etik karena menyebarkan info ke publik terkait masalah pengembalian penyidik Rossa oleh Firli ke kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement