Kamis 05 Mar 2020 20:06 WIB

Viral Video Pasien Positif Corona di Serang Ternyata Hoaks.

Pasien yang disebut positif Corona faktanya sakit paru.

Warga memeriksakan kesehatannya di Pos Pemantauan Virus Corona RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Putra M Akbar
Warga memeriksakan kesehatannya di Pos Pemantauan Virus Corona RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video berisi salah satu pasien RSUD Drajat Prawiranegara Serang sedang ditangani pihak rumah sakit dan terjangkit Virus Corona (Covid-19). Polisi menegaskan video itu tidak benar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata di Serang, Kamis, mengatakan, dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak RSUD Drajat Prawiranegara Serang bahwa informasi yang disampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah hoaks.  Pasalnya, pasien dalam video tersebut adalah salah satu pengidap penyakit paru-paru bukan terjangkit virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang Provinsi Banten.

Baca Juga

Edy menjelaskan, pihak Kepolisian Polda Banten melalui Ditreskrimsus telah melakukan upaya dan langkah-langkah penyelidikan, terkait beredarnya video hoaks singkat yang viral di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram itu.

"Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah Hoaks atau tidak benar," kata Edy.

Edy Sumardi mengatakan, bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Aturan itu menyebut, "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten untuk bijak bermedsos, tidak menyebarkan foto orang sakit, pemberitaan hoaks, video atau konten hoaks dari media sosial.

"Untuk itu dalam menggunakan media sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa teknologi, informasi dan komunikasi. Jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share," kata Edy

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement