REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 24 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) melakukan pemeriksaan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, Kamis (5/3). Pemeriksaan itu dilaksanakan untuk memastikan identitas mereka.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya Nana Rosadi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan identitas para ODGJ. Sebab, umumnya ODGJ tak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Jadi kita periksa di Disdukcapil, kalau tidak ada identitasnya kita buatkan KTP," kata dia, Kamis (5/3).
Menurut dia, banyak ODGJ yang sebenarnya telah memiliki identitas setelah diperiksa. Beberapa di antara mereka bahkan berasal dari luar Kota Tasikmalaya.
Nana mengatakan, dinas akan mencari dan menghubungi keluarga ODGJ yang memiliki identitas terkait keberadaan mereka. Namun, jika pihak keluarga tak mau lagi mengurus, ODGJ itu akan ditempatkan di yayasan yang bekerja sama dengan Dinsos Kota Tasikmalaya. "Kalau tidak diambil, kita rawat mereka. Gratis," kata dia.
Sementara ODGJ yang belum memiliki identitas akan dibuatkan KTP-el. Identitas itu dinilai penting agar para ODGJ dapat mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah.
Nana mencontohkan, dengan memiliki KTP-el, ODGJ itu akan dimasukkan mereka dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu dilakukan untuk menjamin ODGJ dapat terpenuhi haknya.
"Apabila sakit, dengan DTKS akan memudahkan mereka mengakses layanan publik. Kalau ada apa-apa, dapat ditangani langsung. Karena itu kita berikan mereka KTP bekerja sama dengan Disdukcapil," kata dia.
Program itu adalah yang kali pertama dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk para ODGJ. Hingga saat ini, telah terdapat 43 ODGJ yang diperiksa identitasnya di Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Dinsos Kota Tasikmalaya menargetkan, pada 2020 dapat memfasilitasi sebanyak 170 ODGJ agar mendapat identitas.
Nana mengatakan, tak ada kesulitan dalam membuat KTP-el untuk ODGJ. "Mereka mudah diatur jika kita manusiakan mereka," kata dia.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tasikmalaya Entis Sutisna mengatakan, berkaca pada Undang-Undang, setiap warga berhak untuk dapat dokumen kependudukan. Namun, tak semua penduduk bisa dijangkau oleh Disdukcapil.
Menurut dia, ODGJ adalah warga yang rentan dalam urusan administrasi kependudukan. Artinya, mereka umumnya tak memiliki identitas atau KTP-el. "Karena itu, Disdukcapil berkerja sama dengan Dinsos untuk mendata para ODGJ ini," kata dia.
Langkah pertama yang dilakukan untuk memeriksa indentitas para ODGJ, petugas Disdukcapil melakukan pengecekan biometrik kepada mereka. Dari situ, terlihat catatan ODGJ yang telah memiliki identitas.
Entis mengatakan, beberapa ODGJ telah memiliki identitas saat diperiksa. Bahkan, beberapa berasal dari daerah lain. "Ada banyak yang sudah punya (identitas)," kata dia.
Sementara untuk ODGJ yang belum memiliki identitas, Disdukcapil akan membuatkan Kartu Keluarga yang diikutkan kepada pengelola yayasan. Setelah itu, para ODGJ juga akan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan selanjutnya akan dibuatkan KTP-el. KTP-el itu nantinya akan dititipkan kepada pengelola yayasan tempat para ODGJ tinggal.
Entis mengatakan, proses pembuatan KTP-el untuk para ODGJ tak berbeda dengan yang lainnya. "Kami melayani semua orang tidak ada perbedaan," kata dia.
Dengan pembuatan KTP-el itu, dia berharap, para ODGJ dapat terpenuhi hak sipilnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Terutama untuk mendapatkan jaminan sosial. "Ini adalah hak warga. Mereka bisa mengakses jaminan kesehatan atau lainnya," kata dia.