Kamis 05 Mar 2020 12:55 WIB

Ribuan Masker tak Penuhi Standar Disita

35.200 masker tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar disita aparat

Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 35.200 masker tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar. Penyitaan dilakukan di dua lokasi yakni di Cibubur Jakarta Timur dan Senen Jakarta Pusat.

"Kita amankan dua pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Herry Heriawan, Kamis (5/3).

Herry mengatakan pelaku pertama berinisial FN beralamat di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT004/011 Blok N1 No. 24 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Barang bukti yang disita dari FN, yakni 23.100 pcs masker tanpa merek, dan 9.000 masker merek Sensi sehingga jumlah total 32.100

Petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial A beralamat di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya No. 6 RT005/006, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dari A, polisi menyita barang bukti berupa 12 boks masker merek Sensa, 14 plastik masker merek Sensi, serta 1.500 masker tanpa merek sehingga jumlah total sebanyak 1.500 masker.

"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya," ujar Herry.

Kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement