Kamis 05 Mar 2020 11:10 WIB

Soal Formula E, Pemda DKI Diminta Ajukan Studi Kelayakan

Pemanfaatan yang menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului penelitian amdal

Sejumlah pengendara motor listrik melintas di area percobaan pengasopalan lintasan Formula E non permanen di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (23/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah pengendara motor listrik melintas di area percobaan pengasopalan lintasan Formula E non permanen di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka kemarin telah memangil  pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaran balap mobil Formula E di kawasan Monas, serta proyek revitalisasi di kawasan yang sama. Jakpro turut dipanggil karena menjadi penyelenggara balapan mobil listrik tersebut. 

Dari pihak Pemprov DKI Jakarta hadir Kepala Dinas Kebuyaan Iwan Henry Wardhana dan jajarannya. Adapun dari PT Jakarta Propertindo diwakili Direktur Operasional Taufik, dan tim pelaksana kegiatan Formula E. “Dalam pertemuan tersebut kami tegaskan bahwa sebelum menggelar pelaksaan balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan,” ujar Yayat Supriatna, anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, sesuai pertemuan  di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, pada Rabu (5/3). 

Kewajiban tersebut, diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.  Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Bambang Hero Saharjo, juga anggota Tim Asistensi menambahkan, pihak Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima  satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas. “Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan,” ujarnya. 

Karena itu, Tim Asistensi menegaskan persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal yang dilakukan.

Nantinya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional. “Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak,” kata Yayat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement