Rabu 04 Mar 2020 21:26 WIB

Dishub Kaji Implikasi Lelang Ulang ERP yang Dibatalkan PTUN

Proses lelang ada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam Perpres tentang Barang Jasa.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sedang mempelajari apa implikasi dibatalkannya proses lelang ulang pengadaan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jakarta oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (3/3) kemarin.

"Tentu semuanya ada implikasi. Namun demikian, saat ini saya sedang mempelajari dokumen putusannya. Karena kan kita baru dapat, kami lagi kaji secara komprehensif dokumennya seperti apa, putusan nya apa saja, baru kita akan menentukan sikap," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (4/3).

Setelah dikaji, lanjut Syafrin, pihaknya akan memutuskan dua hal, apakah menerima atau banding. Karena saat ini proses lelang juga belum dimulai, karena pihaknya masih fokus tahap penyusunan dokumen sesuai dengan rekomendasi LKPP untuk adanya perbaikan juga rekomendasi Jamdatun.

Menurutnya kenapa proses sebelumnya harus dilakukan lelang ulang, karena itu post bidding. "Jadi yang namanya lelang post biding itu otomatis batal," sebutnya. Karena dalam proses lelang ada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam Perpres tentang Barang Jasa atau perlengkapan di LKPP itu beberapa yang tidak dipedomani sehingga itu post bidding.

Dan menurut dia, dengan posisi itu jika diteruskan, tentu ada konsekuensi hukum di dalamnya. "Yakni hukumnya pidana. Makanya kan lelang itu setelah kami minta legal opinion dari Kejagung disarankan untuk dibatalkan. Karena ada konsekuensi hukum di sana," imbuh Syafrin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement