Rabu 04 Mar 2020 19:59 WIB

Kerugian Negara di Jiwasraya Ditaksir Mencapai Rp 17 Triliun

Kerugian negara Rp 17 triliun itu merupakan hasil sinkronisasi Kejaksaan dan BPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menemukan kisaran angka kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah mengungkapkan, hasil sinkronisasi proses penyidikan dan auditor BPK, menemukan kisaran angka kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

“Sekitar itulah. Tetapi ada koma-komanya. Angka koma-koma ini, nanti tunggu BPK-lah pastinya,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Rabu (4/3).

Angka Rp 17 triliun lebih itu, meningkat dari potensi kerugian negara yang pernah disampaikan Kejakgung yang besarnya Rp 13,7 triliun. Febrie pun mengatakan, BPK sudah menemukan angka pasti besaran kerugian negara dalam auditor Jiwasraya.

Akan tetapi Febrie mengatakan, publikasi besaran kerugian negara itu, menjadi ranah BPK untuk mengumumkan ke publik. “Sudah (ada angka pastinya). Teman-teman dari BPK, dalam waktu dekatlah nanti yang mengumumkannya,” terang Febrie.

Menurut Febrie, hasil audit BPK untuk menemukan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, menjadi alat bukti bagi penyidik Kejaksaan yang akan melengkapi pemberkasan perkara. Saat ini pemberkasan perkara Jiwasraya, sudah 85 persen.

Sinkronisasi antara penyidik, dan auditor dilakukan pada Selasa (3/3). Febrie mengungkapkan, dalam koreksi silang antara Kejakgung dan BPK tersebut, tak cuma memaparkan hasil penelusuran angka kerugian negara. Tetapi, Febrie mengungkapkan, sinkronisasi tersebut, penyidik Kejakgung juga memamaparkan temuan-temuan hukum dalam transaksi terkait Jiwasraya.

Sementara BPK, kata Febrie, juga menyampaikan hasil audit investigasinya, tentang bukti-bukti terjadinya kerugian negara. Sinkronisasi hasil kerja penyidikan dan auditor tersebut, kata Febrie, membuat Kejakgung meyakini persoalan Jiwasraya, memang sarat perbuatan melawan hukum yang disengaja. “Kita makin mantaplah. Alat bukti yang dihimpun penyidik, dan teman-teman di BPK, membuat kita meyakini, bahwa Jiwasraya ini, memang sudah direncakan untuk dibobol,” terang Febrie.

Kejakgung, mengambil alih penyidikan Jiwasraya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak Desember 2019. Sampai saat ini, sudah ada enam tersangka. Yakni tersangka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Tiga lainnya, yakni tersangka Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement