REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyusun protokol penanganan kasus penyebaran virus Corona atau COVID-19. Protokol ini kemudian akan dijalankan oleh sejumlah kementerian.
"Protokol ini harus disebar," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikutip dari siaran resmi, Rabu (4/3).
Protokol penanganan Corona ini disusun sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. "Ini merupakan instruksi presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani COVID-19," kata Moeldoko.
Pelaksanaan protokol penanganan Corona dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus COVID-19 dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.
Kemudian membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan. Presiden menyebut ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan.
Ketiga menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud). Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya.
Selain itu, Direktoral Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker. "Ini yang harus kita atur, jangan sampai berbeda ucapan dari gubernur atau wali kota," ucap dia.
Rakor ini dihadiri beberapa menteri di antaranya Menkominfo Jhonny G Plate, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Dr. Anung Sugihantono, dan Koordinator Staf Khusus Presiden Ary Dwipayana.