Rabu 04 Mar 2020 13:17 WIB

Antisipasi Corona, KCI Siapkan Pembersih Tangan di Kereta

Rangkaian kereta seusai beroperasi juga dibersihkan dengan menggunakan cairan pembersih.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
Cairan pembersih tangan.
Foto: freshecology.wordpress.com
Cairan pembersih tangan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai hari Rabu ini (4/3) menyediakan cairan pembersih tangan di stasiun dan rangkaian kereta yang beroperasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.

"Cairan pembersih tangan tersedia dalam 88 rangkaian kereta yang beroperasi di seluruh lintas," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3).

Dia mengatakan, KCI juga menyediakan tiga hingga empat botol hand sanitizer dalam setiap rangkaian kereta. Selain itu, cairan pembersih tangan juga disediakan di setiap area loket stasiun yang melayani KRL.

Anne mengatakan, secara keseluruhan KRL Commuter Line saat ini telah menjangkau 80 stasiun di wilayah Jabodetabek, Cikarang dan Rangkas Bitung. Dia melanjutkan, hingga saat ini KCI sudah menyediakan lebih dari 700 botol hand sanitizer di dalam rangkaian kereta dan stasiun.

KCI, sambung dia, mengajak para pengguna KRL memanfaatkan layanan ini dengan bijak. Dia juga meminta agar pengguna layanan kereta tidak memindahkan botol cairan pembersih tangan dari tempatnya maupun memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Anne mengatakan, langkah ini merupakan kebijakan lanjutan KCI dari berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan sejak 3 Februari lalu untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. Sebelumnya KCI telah membagikan masker kepada pengguna di 36 stasiun hingga rutin membersihkan rangkaian kereta seusai beroperasi dengan menggunakan cairan pembersih yang mengandung disinfektan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dua kasus pertama positif virus Corona. Dia mengungkapkan, kedua pasien itu adalah seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Mereka saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Sulianti Saroso Jakarta.

Pemerintah, mengacu pada keputusan menteri kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya juga telah menetapkan jaminan pelayanan akibat paparan virus Corona.

Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement