Rabu 04 Mar 2020 05:35 WIB

Komisi I Sesalkan Pengungkapan Identitas Pasien Corona

'Artinya kita harus menghormati lah. Kasian kalau menjadi diekspose secara besar-besaran seperti ini.'

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Petugas Dinas Kesehatan mengevakuasi pekerja di rumah yang penghuninya terjangkit virus Corona di Depok, Jawa Barat.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas Dinas Kesehatan mengevakuasi pekerja di rumah yang penghuninya terjangkit virus Corona di Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyesalkan pengungkapan identitas pasien yang dinyatakan positif virus corona Covid-19. Kharis menilai, mestinya privasi harus ditahan oleh semua pihak.

"Saya sangat menyesalkan kenapa ini terjadi, mestinya tidak demikian. Semestinya privasi dia harus dilindungi, boleh lah dia ada di daerah tertentu dengan inisial boleh," ujar Kharis saat dihubungi, Selasa (6/3).

Kharis pun mengingatkan perlunya UU Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas di DPR. Meskipun menunggu RUU ini selesai, perlindungan data pribadi tetap harus dijaga. "Artinya kita harus menghormati lah. Kasian kalau menjadi diekspose secara besar-besaran seperti ini," kata dia.

Kharis  pun meminta pasien positif Corona benar-benar diobati dan tidak perlu diumbar identitasnya. Ia juga mengingatkan agar media massa tak terlalu berlebihan mengejar informasi pribadi para pasien

"Diobati, dikarantina dengan dijaga privasinya, jangan diumbar. Saya memgimbau kepada semua saja hormati privasi orang per orang karena kita juga nggak suka privasinya dibuka, apalagi kalau sampai seperti itu. Bukannya empati tetapi ekspose berlebihan," kata dia.

photo
Infografis Dua Warga Depok Positif Corona - (istimewa)

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menyataakn, perrlindungan negara terhadap warganya terkait penanganan medis virus Korona di Indonesia harus juga mencakup perlindungan hak atas privasi. Temasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut. Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

Tersebarluasnya data pribadi, misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto pasien Korona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. "Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," kata Charles, Selasa (3/3).

Ia mencontohkan, Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien Korona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya. Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pemkot Depok menggelar jumpa pers soal warganya yang tertular virus Corona. Dua orang yang kena virus Corona itu tinggal di Perumahan Studio Alam, Sukmajaya, Depok.

"Alamat di Perumahan Studio Alam, di Sukmajaya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Senin (2/3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement