Senin 02 Mar 2020 22:33 WIB

Bawaslu Proses Gugatan Bakal Paslon Perseorangan

Terdapat 24 permohonan penyelesaian sengketa dalam tahapan pencalonan perseorangan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan, terdapat 24 permohonan penyelesaian sengketa dalam tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dari 22 kabupaten/kota. Bawaslu masing-masing daerah masih memproses permohonan tersebut.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pengajuan permohonan sengketa masih diterima apabila Surat Keputusan, Berita Acara, atau surat resmi lainnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lebih dari tiga hari. Sebab, ia mengira KPU daerah masih ada yang belum menetapkan hasil pengecekan syarat jumlah dan sebaran dukungan pada 26 Februari lalu dalam surat resmi.

Baca Juga

"Seharusnya 26 Februari sudah ada keputusan KPU. Batas waktu 3 hari jadi 29 Februari batas waktu penerimaan permohonan penyelesaian sengketa. Kecuali keputusan didapatkan lewat dari tanggal 26 Februari, Bawaslu masih menerima permohonan," ujar Rahmat saat dikonfirmasi Republika, Senin (2/3).

Surat keputusan KPU terkait status diterima atau ditolaknya berkas syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan digunakan sebagai bukti bakal pasangan calon (paslon) mengajukan gugatan. Menurut Rahmat, para bakal paslon menganggap KPU tidak melengkapi dokumen keputusan ditolaknya syarat dukungan yang dilampirkan bakal paslon.

photo
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) (Republika)

Misalnya, KPU Kabupaten/Kota diduga tidak menjelaskan alasan detail terhadap dokumen dukungan bakal paslon yang dinyatakan tidak lengkap. Sehingga, pemohon pengajuan gugatan menganggap KPU tidak transparan dan tidak terbuka.

Kemudian, ada pula bakal paslon yang menyatakan dalam permohonannya meminta penjelasan KPU atas sejumlah dukungan yang dinilai tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, bakal paslon tersebut tidak dapat memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.

Selain itu, kata Rahmat, pemohon penyelesaian sengketa juga ada yang menduga KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diwajibkan kepada seluruh bakal paslon. 

"Selain itu termasuk ketidaklengkapan dokumen," kata Rahmat ketika ditanya alasan para bakal paslon itu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. 

photo
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (ANTARA)

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah melakukan tahapan sesuai Undang-Undang dan Peraturan KPU. Ia mengklaim penggunaan Silon justru membuat proses pencalonan menjadi transparan dan adil bagi seluruh bakal paslon karena terpantau dalam sistem. 

Evi mengatakan, setelah bakal paslon menginput syarat dukungan di Silon, KPU daerah pun melakukan pengecekan terhadap dokumen dukungan yang diunggah bakal paslon. "Kalau yang enggak bisa memenuhi ya kami harus tolak. Karena KPU juga sudah banyak memberikan waktu tambahan tiga hari untuk dilakukan penghitungan dan pengecekan," kata dia.

Evi berharap, Bawaslu segera memutus permohonan penyelesaian sengketa tersebut agar tahapan selanjutnya tidak terganggu. KPU tetap akan menindaklanjuti apapun putusannya termasuk apabila Bawaslu mengabulkan permohonan bakal paslon.

Namun, Evi memastikan KPU tidak akan menambah waktu secara khusus untuk memproses hasil putusan. KPU menindaklanjuti hasil putusan berbarengen dengan pelaksanaan verifikasi administrasi syarat jumlah dan sebaran dukungan pada 27 Februari sampai 25 Maret 2020.

"Kita berharap secepat mungkin putusannya bisa diambil supaya tidak terlalu banyak waktu untuk verifikasi administrasi ini terpotong, tentu menyesuaikan waktunya saja, tidak bisa menambah waktu khusus tetapi dia akan berjalan paralel dengan verifikasi administrasi yang sedang dilaksanakan untuk bakal paslon yang lain," jelas Evi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement