Senin 02 Mar 2020 14:33 WIB

Polisi Buru Pemasok Narkoba Dua Pengusaha

Sebelumnya, polisi tangkap dua pengusaha terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Polisi Buru Pemasok Narkoba Dua Pengusaha (Foto: ilustrasi narkoba)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi Buru Pemasok Narkoba Dua Pengusaha (Foto: ilustrasi narkoba)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua pengusaha, yakni David Tjioe alias Muhammad David Alghifari dan Wiyanto Wongsonegoro terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi pun memburu seorang pemasok narkoba terhadap keduanya bernama Dodot.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Wiyanto mendapatkan narkoba dari Dodot. Yusri menyebut, saat ini polisi masih memburu keberadaan Dodot.

Baca Juga

"Tersangka Wiyanto itu mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Dodot. Dodot ini belum tertangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (2/3).

Yusri menuturkan, Wiyanto membeli barang haram itu dari Dodot seharga Rp 7,5 juta. Mereka sering melakukan transaksi pembelian narkoba di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Pembelian sabu di wilayah Gunung Sahari sebanyak lima gram dengan harga Rp 7,5 juta," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengusaha atas dugaan penyalahgunaan narkoba, yakni David Tjoe alias Muhammad David Alghifari dan Wiyanto Wongsonegoro. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Hayam wuruk, Jakarta Barat, Jumat, (21/2) sekitar pukul 00.30 WIB

Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah kamar apartemen tersebut. Di antaranya, satu klip sabu seberat 4,8 gram, dua pecahan ekstasi seberat 0,4 gram, dan beberapa alat hisap sabu milik David.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa air soft gun milik Wiyanto. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan, saat polisi menggeledah Wiyanto. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya pun diketahui positif mengonsumsi amfetamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement