REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Kushariyanto menyatakan ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Lampung (Bakauheni – Terbanggi Besar – Pemantang Panggang) jalur yang rawan. Dia mengimbau pengguna jalan tol waspada dan hati-hati.
“Semua masyarakat agar memahami tata tertib berlalu lintas di jalan tol. Rambu-rambu di jalan harus dipahami bersama,” kata Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto di Bandar Lampung, Sabtu (29/2).
Menurut dia, banyaknya kasus kecelakaan di ruang JTTS Lampung lantaran jalur tersebut bebas hambatan dan panjang. Hal tersebut memicu pengguna jalan tol mengendarai kendaraan tidak terkendali sehingga berdampak pada kecelakaan.
Kurhariyanto menyatakan, kasus-kasus kecelakaan di jalan tol ruas Lampung menjadi pekerjaan rumah semua pihak. Saat ini, Polri telah bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait dalam penanganan kecelakaan di jalan tol terutama titik rawan.
Berdasarkan data yang diperoleh Republika dari PT Jasa Raharja, sejak JTTS ruas Bakauheni hingga Terbanggi Besar diresmikan pada 9 Maret 2019, hingga September 2019 tercatat sudah 139 orang meninggal dan 199 orang luka-luka. Mereka menjadi korban dalam kecelakaan tunggal dan tabrakan.
Sedangkan data Polda Lampung menyebut selama 2019 terjadi 68 kasus kecelakaan lalu lintas di jalan tol Lampung. Jumlah korban jiwa sebanyak 40 orang dan korban luka-luka 124 orang. Sedangkan jumlah kasus kecelakaan pada Januari 2020 terdapat enam kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak empat orang dan luka-luka tiga orang.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan sejak diresmikannya pemakaian jalan tol di ruas Lampung, terjadi banyak kecelakaan. Agar tidak menimbulkan kecelakaan dan menelan korban jiwa, dia berharap perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
Dia berharap Badan Pengelola Jalan Tol, PT Hutama Karya, dan Kepolisian yang dimediasi Pemprov Lampung duduk bersama memecahkan dan mencari solusi terbaik. Tujuannya agar ruas jalan tol di Lampung dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Menurut dia, ruas JTTS dari Pelabuhan Bakauheni hingga perbatasan Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan masih sepi sehingga pengguna atau pengendara jalan tol dapat melaku kencang kendaraannya. Padahal, ujar dia, ada batas-batas tertentu kecepatan kendaraan.
Selain itu, solusi lainnya yakni memperhatikan jumlah area istirahat (rest area) agar pengendara yang melintas di jalan tol dapat beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan agar tidak mengantuk. Ini karena jalan tol di Lampung merupakan yang terpanjang di Indonesia.