Ahad 01 Mar 2020 10:35 WIB

Go Digital, KK dan Akta Kelahiran Tak Harus Stempel Basah

Tanda tangan elektronik akan memudahkan dan mempercepat pelayanan penerbitan akta.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolanda
Pelayanan administrasi kependudukan mulai menerapkan tanda tangan elektronik atau digital untuk penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Transformasi pelayanan adminduk melalui Dukcapil Go Digital akan memudahkan penerbitan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Foto: dok. Istimewa
Pelayanan administrasi kependudukan mulai menerapkan tanda tangan elektronik atau digital untuk penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Transformasi pelayanan adminduk melalui Dukcapil Go Digital akan memudahkan penerbitan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan administrasi kependudukan mulai menerapkan tanda tangan elektronik atau digital untuk penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan transformasi pelayanan adminduk melalui Dukcapil Go Digital akan memudahkan penerbitan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

"Dukcapil Go Digital merupakan awal transformasi di bidang Adminduk yaitu dengan diterbitkannya Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE)," ujar Zudan dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (1/3).

Baca Juga

Zudan menjelaskan, dengan tanda tangan elektronik akan memudahkan dan mempercepat pelayanan penerbitan akta kelahiran maupun KK. Ini karena penandanganan tidak harus dilakukan oleh kepala dinas di Kantor.

"Tanda tangan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tidak harus di kantor, sehingga pelayanan lebih cepat," ujar Zudan.

Zudan mengungkap, sudah ada daerah yang menggunakan konsep Dukcapil Go Digital tersebut. Sebab, saat ini pelayanan publik berupaya terus bereformasi dari konvensional ke digital untul memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat yang mengurus berbagai keperluannya

Selanjutnya Zudam menyebutkan sejumlah transformasi lainnya yang dilakukan Ditjen Dukcapil di antaranya adalah Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dengan ADM, kata Zudah, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya, kapan saja waktunya mereka sempat, sehingga pelayanan dapat lebih mudah, cepat, dan terhindar dari pungli.

Selain itu, Ketua Umum Korpri itu menyampaikan telah mengembangkan Artificial Intelligence yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang Adminduk. Pada kesempatan tersebut, juga dipraktekkan robot GISA yang bisa menjawab pertanyaan terkait Dukcapil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement