Ahad 01 Mar 2020 07:06 WIB

KLHK: RUU Ciptaker Sederhanakan Prosedur Perizinan Usaha

KLHK menjamin izin lingkungan akan terintegrasi dalam izin usaha.

Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)
Foto: Republika
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur perizinan usaha. "Semangat yang diusung RUU ini adalah penyederhanaan regulasi tanpa mengabaikan prinsip lingkungan," katanya di Yogyakarta, Sabtu (29/2).

Dia menambahkan pendekatan perizinan lingkungan dalam RUU tersebut berbasis pendekatan risiko. Setiap kegiatan dan usaha harus dilihat dulu potensi risikonya.

Baca Juga

Dalam rancangan undang-undang tersebut, katanya, membagi risiko menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah atau risiko kecil. "Risiko tersebut akan dibuatkan standar baku mutunya," katanya.

Ia menegaskan untuk risiko tinggi wajib dilakukan Analis Dampak Lingkungan (Amdal. Untuk risiko sedang dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sedangkan risiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai alat kontrol.

"Jadi tidak benar, jika ada yang mengatakan Amdal dihapuskan," katanya.

Dalam RUU itu persetujuan dokumen Amdaldalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. Konsep rumusan itu pada dasarnya memposisikan persyaratan dan kewajiban dari aspek lingkungan menjadi lebih kuat.

Selain itu, izin lingkungan berada di dalam izin usaha dan terintegrasi. "Jadi kalau tidak memenuhi persyaratan aspek lingkungan, maka melalui RUU itu izin usahanya bisa dicabut," katanya.

Pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam AMDAL dan UKL-UPL termuat dalam perizinan berusaha, demikian Bambang Hendroyono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement