Ahad 01 Mar 2020 05:07 WIB

Kesehatan Fakir Miskin Dijamin Sebesar Rp 43,788 Milyar

Penerima PBI adalah fakir miskin atau tidak mampu .

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Warga miskin di Kota Depok, Jawa Barat mulai menerima dana BLSM
Foto: mg06/Rahmi Suci Ramadhani
Warga miskin di Kota Depok, Jawa Barat mulai menerima dana BLSM

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Imam Budi Hartono mengungkapkan pada 2020 ini fakir miskin Kota Depok akan menerima bantuan sebesar lebih dari Rp 43,788 milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.

"Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk jaminan kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujar Imam di Kota Depok, Sabtu (29/2).

Dia melanjutkan, penerima PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. "Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah," terang Imam.

Menurut Imam, pemerintah melalui peratuan undang-undang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk ikut program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselengarakan melalui BPJS.

"Warga negara yang terdaftar menjadi peserta BPJS, kata dia, diharuskan untuk membayar iuran bulanan yang besarnya disesuaikan dengan kelas yang diambil oleh masing-masing peserta," tuturnya.

Namun, lanjut dia, khusus untuk peserta BPJS PBI atau BPJS untuk warga miskin iuran bulanannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk menjadi peserta PBI APBN BPJS Kesehatan, pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kemensos/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat. Selanjutnya, ditetapkan lewat Keputusan Menteri Sosial (Mensos)

"Sama halnya dengan peserta PBI APBD, mereka didata oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk pemerintah provinsi Kabupaten/Kota. Kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur atau Wali Kota atau Bupati. Data ini diperbaharui secara berkala," jelas Imam.

Dia menegaskan, fakir miskin yang belum terdaftar sebagai PBI bisa segera daftarkan diri ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan ketentuan yang sesuai dengan PP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bahwa data PBI setiap enam bulan akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos)

"Menteri Sosial telah menetapkan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu," papar Imam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement