Sabtu 29 Feb 2020 18:46 WIB

DPR Minta Pemerintah Tegaskan ke Saudi Soal Nihilnya Corona

Pemerintah Arab Saudi diharapkan lebih arif dan tidak termakan berita tak benar.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Pelarangan Umroh
Foto: MgIT03
Ilustrasi Pelarangan Umroh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Iskan Qolba Lubis meminta pemerintah untuk bersikap lebih tegas ke depan terkait penangguhan ibadah Haji dan Umroh oleh pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut dilakukan akibat kekhawatiran penyebaran virus Covid-19 alias Corona.

"Menurut saya pemerintah Indonesia perlu tegas juga bahwa kita mengatakan corona belum kena di Indonesia dan itu clear dan clean harus jangan berita-berita hoaks," kata Iskan Qolba Lubis di Jakarta, Sabtu (28/2).

Baca Juga

Disaat yang bersamaan, dia juga meminta pemerintah Arab Saudi untuk lebih arif dan tidak termakan berita-berita yang tidak benar. Hal tersebut, ungkapnya, berkenaan asumsi dari analisa yang dilakukan salah satu universitas di Eropa.

Dia mengungkapkan, penitian itu mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin tidak terpapar virus Corona. Menurutnya, penelitian itu harus dibuktikan secara faktual lebih jauh lagi.

Pemerintah Arab Saudi menelurkan kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan umroh. Penangguhan sementara akses umrah akibat virus corona itu diterapkan tidak hanya bagi jamaah Indonesia tapi berlaku secara global.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Joko Asmoro mengatakan, pemerintah dan seluruh biro perjalanan sepakat untuk menjadwalkan ulang keberangkatan para jamaah. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menghindari kerugian yang diterima semua pihak mengingat hal tersebut terjadi di luar keinginan siapapun.

"Jadi ada pemahaman yang sama. Jadi maskapai akan kembali melakukan penerbangan ke sana, akomodasi, transportasi, catering itu nanti bisa di reschedule," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), maskapai penerbangan, dan pihak terkait dalam rangka penanganan jamaah umroh pascaadanya kebijakan penghentian sementara kegiatan umroh oleh Arab Saudi.

Ada sejumlah poin yang ditekankan Menag kepada PPIU, maskapai penerbangan dan pihak terkait lainnya dalam menyikapi situasi saat ini. Menag meminta pihak penyelenggara umroh agar memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jamaah umroh yang terdampak pembatalan keberangkatan umroh, bahwa keputusan Saudi itu demi keselamatan umat dan jamaah itu sendiri.

Dia juga meminta PPIU agar melakukan penjadwalan ulang (reschedule) dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi, baik itu terkait akomodasi atau hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya. Keberangkatan umroh akan dilakukan kembali setelah pemerintah Saudi mencabut kebijakannya tersebut.

Akibat penghentian sementara kegiatan umroh ini, setidaknya 2.393 jamaah Indonesia terdampak dan tidak bisa berangkat ke Saudi pada jadwal keberangkatan pada 27 Februari 2020 lalu. Mereka berasal dari 75 PPIU, yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan.

Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jamaah tertahan di negara ketiga pada saat transit. Saat ini, mereka tengah dalam proses dipulangkan kembali ke Indonesia oleh maskapai sesuai kontraknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement