Sabtu 29 Feb 2020 18:04 WIB

Faskes Sumbar Hasilkan 1.899,15 Ton Limbah B3 Tiap Tahun

Rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang membuang limbah medis sembarangan.

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi. Seorang perawat menunjukan fasilitas pendukung ruangan isolasi untuk mengantisipasi virus corona di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
ilustrasi. Seorang perawat menunjukan fasilitas pendukung ruangan isolasi untuk mengantisipasi virus corona di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan kini Sumbar menghadapi persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari fasilitas kesehatan. Irwan Prayitno menyebut setiap tahun, Sumbar mencatat 1.899,15 ton dari 2.839 fasilitas kesehatan yang ada.

"Limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan  merupakan masalah yang telah terjadi sejak lama. Masalah yang dihadapi adalah kapasitas pengolah serta limbah medis yang harus dikelola di Sumbar," kata Irwan Prayitno di aditorium Poltekkes Padang, Sabtu (29/2).

Irwan menyebut limbah B3 sangat berbahaya dan jumlahnya sangat banyak tersebut tidak didukung ketersediaan pusat pengolahan limbah medis. Sehingga harus bawa ke Pulau Jawa untuk dimusnahkan.

Menurut aturan menjurut Irwan, pihak rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya tidak boleh membuang limbah medis sembarangan. Sehingga dibutuhkan biaya cukup besar untuk pengiriman limbah B3 ini ke Jawa dengan biaya angkut senilai Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu per kilogram.

Kemudian, tambah Irwan kapasitas pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh semua pihak swasta dan semua rumah sakit dengan insenerator berizin masih belum sebanding dengan limbah yang dihasilkan, sehingga masih banyak timbulan limbah medis yang tidak terolah.

"Sangat miris sekali, Rumah Sakit tidak bisa melakukan pemusnahan limbah medis, untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak agar mendorong pemusnahan limbah medis, jangan sampai tertumpuk begitu saja di rumah sakit," ucap Irwan.

Sumbar kata Irwan sangat membutuhkan pusat pengolahan limbah medis agar menekan biaya yang dikeluarkan pihak rumah sakit ke Pulau Jawa. Jika Sumbar sudah memiliki pusat pengolahan limbah medis sendiri akan mengefisiensi pengeluaran, sehingga biaya pengobatan dan ruang rawat bisa lebih murah.

Dalam kesempatan yang sama,  Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Imran Agus Nurali mengatakan pemerintah saat ini sudah mengembangkan konsep pengolahan limbah medis yang berbasis wilayah.

Imran menyebut pengolahan limbah secara mandiri di wilayah dilakukan dengan meningkatkan kerja sama antar badan pemerintah di wilayah tersebut dan juga dengan pengelola limbah swasta.

"Pihak rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya tidak boleh membuang limbah medis sembarangan. Telah banyak kasus rumah sakit di Kabupaten yang terkena masalah hukum pidana karena ketahuan membuang limbah sembarangan," kata Imran.

Pembuangan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diolah dan dibuang secara benar, tidak hanya mengancam kondisi lingkungan. Limbah ini berpotensi untuk mengganggu kesehatan atau bahkan berujung pada kematian ketika terpapar manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement