REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat secara resmi menahan dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, oknum dosen ini diperiksa penyidik selama 15 jam dan setelah itu langsung dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan," kata dia di Padang, Sabtu.
Stefanus mengatakan, dosen cabul itu akan ditahan di Mapolda Sumbar selama 20 hari ke depan. Menurut dia, penyidik melakukan penahanan bertujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami proses berkasnya dan kumpulkan keterangan agar dapat dilimpahkan kepada kejaksaan," tuturnya.
Dosen tersebut mendatangi Polda Sumbar pada Jumat (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memasuki Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar didampingi pengacara.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan hingga terancam lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ujar Bayu Setianto.
Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Setelah adanya laporan masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut.