Sabtu 29 Feb 2020 13:37 WIB

Lapas Pariaman Usulkan Peninggian Pagar

Peninggian pagar untuk mencegah pelemparan barang terlarang dari luar lapas

Petugas Lapas Pariaman melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket narkoba di sejumlah sel, Selasa (24/7) dini hari
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Petugas Lapas Pariaman melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket narkoba di sejumlah sel, Selasa (24/7) dini hari

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman, Sumatera Barat mengusulkan peninggian pagar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu untuk mencegah pelemparan barang terlarang dari luar lapas.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini memiliki program peningkatan pelayanan pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Eddy Junaedi, Jumat (28/2).

Terkait dengan program tersebut, pihaknya mengusulkan penambahan tinggi tembok pagar serta pembangunan sejumlah fasilitas lainnya. Ia menyampaikan penambahan tinggi tembok pagar tersebut untuk mencegah pelemparan barang terlarang, seperti narkoba ke dalam lapas.

"Bahkan beberapa lalu ada orang yang kami curigai akan melempar sesuatu ke dalam lapas namun kami mengetahuinya dan mengejar. Sayangnya dia lolos," katanya.

Pihaknya juga mengusulkan pembangunan blok hunian karena jumlah penghuni lapas sekarang sudah melebihi daya tampung yang seharusnya 170 namun diisi 580 orang. Pihaknya juga mengusulkan pembangunan mushalla, ruang tunggu yang memadai, serta aula untuk pertemuan.

Warga binaan lapas setempat sering menerima kiriman barang dengan cara dilempar dari luar pagar karena tembok yang mengelilingi bangunan itu rendah, sekitar tiga meter dan kawat dengan ketinggian satu meter. Ketinggian pagar lapas idealnya sembilan meter dan ditambah satu meter kawat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement