CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Produk kosmetik diduga ilegal disita dari setidaknya dua lokasi di Kabupaten Cirebon.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Jawa Barat menggerebek sebuah gudang kosmetik diduga ilegal di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Penggrebekan itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa di kawasan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Di Ciledug, petugas menemukan aktivitas pengemasan produk kosmetik yang diduga tak berizin, Jumat (28/2/2020). Peredarannya pun disinyalir ilegal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, aktivitas di gudang itu telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.
"Kurang lebih dua bulan beroperasi," kata Staf Penindakan BPOM Jabar, Edward Siahaan.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan sasaran peredaran kosmetik tersebut.
Dari penggrebekan itu sendiri, selain produk kosmetik, disita pula sejumlah dokumen.
Sejauh ini, masih diperlukan uji laboratorium untuk menentukan tingkat kewaspadaan terhadap penggunaan kosmetik yang diduga ilegal tersebut.
"Perlu uji lab untuk mengetahui kandungannya, berbahaya atau tidak," ucapnya.
Hanya, imbuhnya, dimungkinan kosmetik itu berbahaya mengingat penggunaan bahan terlarang, di antaranya hidrokinon dan merkuri.
Pihaknya memastikan gudang kosmetik itu tak mengantongi izin produksi dan edar. Menurutnya, setiap produk kosmetik harus memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
"Kami sudah periksa sejumlah saksi untuk mengetahui aktivitas di gudang ini," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/2/2020) malam, pihaknya menggerebek gudang kosmetik di Jalan Tuparev. Di sana, sekitar 1.000 dus berisi produk kosmetik disita setelah diindikasi ilegal.
Edward membenarkan, penggrebekan di dua lokasi di Kabupaten Cirebon itu berkaitan. Penggrebekan di Ciledug merupakan pengembangan dari aktivitas pihaknya di Tuparev.
Selain seribuan dus kosmetik, dari penggrebekan di Tuparev disita pula stiker label, dokumen.
"Ada 30 item yang kami sita (di Tuparev), termasuk kemasan, produk, dan dokumen," cetusnya.
Meski telah menggrebek di dua lokasi, pihaknya belum menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam aktivitas tersebut.
"Masih kami dalami," tegasnya.
Namun, dia memastikan, tersangka kelak akan dikenai Pasal 197 dan Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.