Sabtu 29 Feb 2020 03:18 WIB

Polda Riau Disarankan Keluarkan Status DPO Bupati Bengkalis

Ketidakhadiran Muhammad dalam tiga kali panggilan merupakan bentuk pelecehan

Bupati Bengkalis terjerat korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Bupati Bengkalis terjerat korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polda Riau sepantasnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Muhammad. "Setelah tiga kali mangkir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, dalam kasus korupsi. Kalau kesulitan, masukkan saja ke dalam DPO," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda di Pekanbaru, Jumat (28/2).

Langkah itu perlu dilakukan karena ketidakhadiran Muhammad dalam tiga kali panggilan merupakan bentuk pelecehan kepada institusi Polri. Ia juga mengatakan penyidik sejatinya bisa saja melanjutkan proses hukum hingga pengadilan tanpa kehadiran Muhammad atau secara in absentia. Namun, saat ini persoalannya apakah Muhammad sudah pernah diperiksa setelah menyandang sebagai tersangka.

Baca Juga

"Jika belum maka ini akan berbenturan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Dan ini nanti bisa jadi celah bagi yang bersangkutan melalui proses praperadilan," ujarnya.

Muhammad telah beberapa kali diperiksa pada 2018 dan 2019. Namun, saat itu dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Untuk itu, dia mengatakan opsi satu-satunya yang bisa dilakukan penyidik adalah dengan mencari dan menangkap Muhammad untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Nurul optimistis Polda Riau yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi masih memiliki semangat untuk menyelesaikan perkara tersebut secepatnya. "Apalagi beliau (Kapolda Riau, Red) memiliki basis intelijen," tuturnya.

Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp 3,4 miliar. Dia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis itu menggantikan Amril Mukminin yang ditahan KPK sebagai tersangka. Namun, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau ke publik. Melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020.

Perkara itu menyeret tiga pesakitan ke Pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pertengahan 2019, dengan menjatuhkan vonis tiga terdakwa korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketiga terdakwa itu, Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut ketiganya merugikan negara Rp 2,6 miliar lebih. Sabar Stevanus P Simalongo dan Edi Mufti divonis penjara lima tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement