Sabtu 29 Feb 2020 01:13 WIB

DKI Jakarta-Kedubes Kanada Luncurkan Pasar Bebas Plastik

Progam ini mewujudkan kesadaran masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat.

Pembeli membawa belanjaannya di dalam kantong plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pembeli membawa belanjaannya di dalam kantong plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah berupaya mengurangi sampah dari kantung plastik, bekerja sama dengan Kedutaan Besar Kanada, meluncurkan program pasar bebas plastik. Program ini untuk mewujudkan kesadaran masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat.

Peluncuran program tersebut, dilaksanakan di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat (28/2). Peluncuran dilakukan bersama oleh Kedutaan Kanada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), dan PD Perumda Pasar Jaya.

Baca Juga

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menyampaikan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pihak kedutaan, dan konsumen dibutuhkan untuk menentukan keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Ini akan efektif, jika kita bergerak bersama. Jakarta menerapkan asas keadilan ketika merumuskan kebijakan ini. Sesuai Pergub Nomor 142 Tahun 2019, penggunaan kantong belanja ramah lingkungan tidak hanya menjadi kewajiban pengelola pasar rakyat, namun juga pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan," ujar dia.

Syaripudin juga turut mengapresiasi langkah nyata Perumda Pasar Jaya yang berkomitmen memastikan penerapan pergub tersebut di seluruh pasar tradisional yang mereka kelola. Saat ini, proses sosialisasi masih terus dilakukan dan nantinya diberlakukan sanksi jika masih ada pihak yang tetap menggunakan kantung plastik sekali pakai.

"Pasar tradisional merupakan salah satu yang berkontribusi menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dari 153 pasar yang ada di Jakarta. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," ujarnya.

Berdasarkan survei di Pasar Jaya Tebet Barat, 89,5 persen pedagang bersedia mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Angka itu menunjukkan para pedagang memiliki keinginan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Penggunaan kantong plastik sekali pakai berdasarkan survei itu 30 lembar kantong plastik berukuran kecil dan 25 lembar kantong plastik berukuran besar setiap harinya rata-rata yang dikeluarkan setiap pedagang. Untuk menjawab permasalahan itu, para pedagang pun nantinya juga akan diberikan kantong kertas yang terbuat dari kertas bekas secara gratis selama beberapa hari sebagai bentuk uji coba.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, berharap, program tersebut dapat mengurangi secara terukur penggunaan plastik sekali pakai di pasar rakyat dan menjadi model yang dapat direplikasi pasar rakyat lainnya.

"Peningkatan kesadaran untuk mengurangi plastik telah dilakukan secara intensif di mal dan 'supermarket' (toko modern). Sementara untuk pasar tradisional memiliki model bisnis yang unik dan terdapat interaksi dengan konsumen, yang mana diperlukan strateginya secara tersendiri, sehingga inovasi terus dilakukan sebagai solusi dalam penanganan sampah," ujarnya.

Program itu implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Meski peraturan itu baru akan diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2020, berbagai upaya untuk menyosialisasikan program tersebut mulai dilakukan. Program Pasar Bebas Plastik meliputi sosialisasi kepada para pedagang, melalui berbagai rangkaian kegiatan, seperti diskusi bersama para pedagang tentang alternatif pengganti plastik sekali pakai.

Program itu turut melibatkan penyedia Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) agar para pedagang mendapat solusi terkait dengan penghentian penggunaan plastik sekali pakai. Ke depan seluruh pasar di Jakarta akan menerapkan pergub itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement