REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan bahwa pegawai Batan berinisial SM berpotensi terancam pidana penjara. Itu karena ia menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat lainnya di rumahnya di Blok A-22 Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangsel, Banten.
Asep mengatakan sejauh ini status SM masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.
"SM berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif CS 137 dan beberapa zat lainnya secara ilegal. SM masih dalam proses penyelidikan dengan status saksi. SM dapat diancam dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2).
Asep mengatakan, hingga hari ke-13 penyelidikan kasus ini, belum ada temuan dari pemeriksaan yang mengungkap dugaan SM yang membuang Cesium 137 ke lahan kosong di perumahan tersebut.
"Penyidik masih terus bekerja. Belum ada temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu," ucapnya.
Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.
Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.