Jumat 28 Feb 2020 21:41 WIB

Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak Ibu Hamil

Tersangka FMS menabrak ibu hamil hingga meninggal.

Polisi tangguhkan penahanan penabrak ibu hamil. (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Polisi tangguhkan penahanan penabrak ibu hamil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko menjelaskan alasan penangguhan terhadap penabrak ibu hamil di kawasan Palmerah, FMS (28). Menurut dia, penangguhan penahanan terhadap Firda berdasarkan pertimbangan kemanusiaan karena pelaku bertanggung jawab kepada korban ER (26) hingga di liang lahat.

"Ada penjamin untuk tersangka, selain itu dia ibu dengan tiga anak yang masih kecil-kecil juga," ujar Hari di Jakarta, Jumat (28/2).

Baca Juga

Hari mengatakan, Firda kini hanya dikenai wajib lapor sambil melihat arah pengembangan kasus berikutnya. Ia juga menjelaskan, Firda bukanlah pengemudi mobil B 1186 JE, melainkan suaminya yang berkewarganegaraan Ghana.

Namun, melihat kondisi jalanan yang saat itu kosong, Firda yang belum mahir mengendarai mobil kemudian menjalankan mobil tersebut.

"Kalau mobil matic kan pedalnya ada dua, kalau enggak gas ya rem. Jadi dia salah, (mau) injak rem, kenanya gas," ujar dia.

Saat tak sengaja menginjak gas, mobil Firda menabrak Erlinda yang tengah hamil lima bulan. Erlinda mengalami patah tulang panggul dan sempat pendarahan.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertanggung jawab penuh, mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," ujar dia.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (22/2) di Jalan Palmerah Utara IV, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Saat itu FMS hendak memarkirkan kendaraan mobil matiknya tanpa mematikan mesin. Dia kemudian memasukkan gigi D (drive) untuk menjalankan mobil dengan perlahan lalu berniat menginjak pedal rem untuk menghentikan kendaraannya.

Namun, FMS salah menginjak pedal. Ia justru menginjak pedal gas sehingga mobil tersebut kemudian melaju cepat. Dalam waktu bersamaan, sang korban, ER (26) melintas di depan mobil. ER kemudian tertabrak oleh mobil FMS.

Selanjutnya, FMS bersama para saksi membawa ER ke RS Bhakti Mulya Slipi Jakarta Barat untuk diberikan pertolongan. Namun, pada Ahad (23/2) sekitar pukul 16.10 WIB, korban meninggal dunia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement