Jumat 28 Feb 2020 21:04 WIB

Dinkes Depok Sidak KTR di Rumah Ibadah dan Taman

Petugas belum menemukan adanya pelanggaran

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dibantu petugas gabungan Satpol PP Kota Depok, Polri dan TNI melakukan razia perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja Balai Kota Depok, Kamis (30/1).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dibantu petugas gabungan Satpol PP Kota Depok, Polri dan TNI melakukan razia perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja Balai Kota Depok, Kamis (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Kecamatan Sawangan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok. Seperti yang dilakukan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Ibadah dan Taman di Sawangan.

"Kami coba menyadarkan masyarakat tentang bahaya rokok. Hal itu sesuai dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujar Kepala Seksi Promosi Kesehatan (Kasi Promkes) Dinkes Kota Depok, Hendrik Alamsyah, Jumat (28/2).

Menurut Hendrik, pihaknya saat ini melakukan sidak di lima rumah ibadah dan lima taman bermain anak di wilayah Kecamatan Sawangan. Namun, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.

"Sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran. Tetapi kami menemukan banyak puntung rokok. Maka kami mengedukasi kepada para pengurus, serta warga sekitar rumah ibadah dan taman bermain untuk ikut menegur jika ada pelanggaran," tuturnya.

Sekretaris Kecamatan Sawangan, Sudadih sangat mendukung sidak KTR di tempat tersebut. Pihaknya juga akan ikut mensosialisasikan setiap kecamatan mengadakan kegiatan. "Perlu dilanjutkan karena memang kalau di taman bermain dan tempat ibadah harus bebas asap rokok," katanya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement