Sabtu 29 Feb 2020 11:13 WIB

3 Kemaslahatan Jika Peradi Bersatu

Peradi beberapa tahun terakhir pecah menjadi tiga kubu.

Ada tiga keuntungan jika Peradi bersatu. Foto: Iwel Sastra
Foto: dokumentasi pribadi
Ada tiga keuntungan jika Peradi bersatu. Foto: Iwel Sastra

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Iwel Sastra, Advokat/Komedian, Anggota Peradi

Pertemuan para ketua umum 3 kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang difasilitasi oleh Menkopolhukam, Mahfud MD menjadi angin segar untuk kembalinya Peradi sebagai Singel Bar organisasi advokat di tanah air. Seperti diketahui Peradi beberapa tahun terakhir ini pecah menjadi 3 kubu.

Saya mengapresiasi pertemuan tersebut karena lebih banyak maslahatnya jika Peradi bersatu. Setidaknya ada 3 kemaslahatan dari persatuan itu.

Pertama, para calon advokat tidak bingung ketika akan memgambil pendidikan advokat dan mengikuti ujian profesi advokat. Ini juga bisa menjaga kualitas seorang advokat dimulai sejak menempuh pendidikan.

Kedua, masyarakat yang membutuhkan jasa hukum merasa lebih nyaman dalam memberikan kuasa kepada advokat. Ini karena advokat Peradi yang mereka tunjuk sebagai kuasa hukum merupakan anggota organisasi advokat yang bisa dipercaya.

Ketiga, pemerintah juga lebih mudah dalam melaksanakan kerja sama dengan advokat terkait isu-isu hukum yang perlu dibicarakan karena sesuai dengan undang-undang, advokat merupakan bagian dari penegak hukum.

Saya optimistis musyarawah nasional Peradi yang akan diadakan secara bersama oleh ketiga kubu akan berjalan lancar karena pada dasarnya para pengurus ketiga kubu sudah saling mengenal sejak lama sehingga seharusnya bukanlah hal yang sulit untuk menyatukan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement