Jumat 28 Feb 2020 14:08 WIB

Buruh Meninggal Kecelakaan, BPJamsostek Beri Santunan

BP Jamsostek menyerahkan santunan sebesar Rp 267 juta kepada ahli waris.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Gita Amanda
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta menyerahkan santuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris salah seorang peserta yang meninggal saat bekerja. Santunan ini diberikan langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Purwakarta Herry Subroto, Jumat (28/2).

Bupati Anne menyerahkan santunan sebesar Rp 267 juta kepada ahli waris yang merupakan suami buruh yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal. Anne berharap santunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga

“Tadi santunan diberikan kepada ahli waris jadi ada buruh yang ketabrak dan meninggal saat berangkat kerja. Santunan ini tentu sangat membantu,” kata Anne di Kantor BPJamsostek Purwakarta, Jumat (28/2).

Anne mendorong masyarakat untuk ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Karena dengan iuran kecil tapi manfaat yang didapatkan sangat besar. Apalagi ini juga sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya bukan hanya pegawai yang bekerja di satu perusahaan yang bisa ikut dan mendapatkan manfaat. Pekerja informal juga diharapkannya bisa mengikuti program BPJamsostek ini.

“Iurannya kecil tapi manfaatnya besar,” ujarnya.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto menjelaskan Almarhum merupakan salah seorang karyawan di perusahaan tekstil di Purwakarta. Almarhum kecelakaan saat hendak berangkat kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim santunan kecelakaan kerja kepada bapak pudin sebagai ahli waris dari Lina Warni yang mengalami kecelakaan kerja pada saat berangkat menuju tempat kerja di PT Elegant Textile,” kata Herry.

Ia menuturkan jaminan yang diberikan total Rp 267.819.080. Santunan yang diberikan merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Rincian ya Rp 229.328.640 santunan JKK dan Rp 38.490.440 santunan JHT juga Rp 350.700 santunan JAminan Pensiun berkala setiap bulannya,” tambahnya.

Menurutnya jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan program yang diikuti almarhum. Karenanya ia mendorong perusahaan dan para pekerja ikut dalam program BPJamsostek.

Dengan begitu saat bekerja bisa mendapatkan rasa aman karena terjamin jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Perusahaan pun tidak lagi harus mengeluarkan santunan yang besar karena telah tercover di BPJamsostek.

Ia menambahkan sebagian besar pekerja yang ada di Purwakarta sudah tercover BPJamsostek. Meski di antaranya masih ada sebagian kecil perusahaan yang memanipulasi upah karyawan agar iuran yang dibayarkan bisa lebih kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement