REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang imigran asal Indonesia kini berurusan dengan hukum di Taiwan lantaran bermain TikTok di bangsal rumah sakit. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau agar WNI tersebut mematuhi aturan otoritas setempat.
"Pihak Otoritas Taiwan telah menghubungi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk meminta bantuan mengingatkan yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan rumah sakit termasuk penggunaan HP," kata Direktur Perlindungan dan Bantuan Hukum WNI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dalam pesan tertulis, Kamis (27/2) malam.
Saat ini kata Judha, pihaknya melalui KDEI Taipe sedang melakukan koordinasi dengan otoritas Taiwan. Menurutnya, saat ini sanksi terhadap WNI baru peringatan saja.
Kendati demikian, Judha berharap agar WNI tersebut dapat mengindahkan peringatan tersebut. "Saat ini masih dalam bentuk peringatan," ujarnya.
Seperti diketahui Taiwan telah mengkonfirmasi kasus corona virus ke-32. Imigran asal Indonesia tersebut merupakan pasien corona virus ke-32 yang tengah dirawat di rumah sakit di Taipe.
Sayangnya, saat menjalani masa karantina ia bermain TikTok dan live streaming di Facebook dan menceritakan apa yang menimpanya. WNI tersebut bahkan bernyanyi dengan riang dan menunjuk jarum infus serta obat yang harus dia makan.