REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, kasus PT Asuransi Sosial ABRI (ASABRI) sampai saat ini masih dalam penelusuran. Sehingga PPATK belum bisa memastikan kapan bisa menyelesaikan data penelusuran aliran dana secara keseluruhan.
"Kami sedang meneliti secara keseluruhan atau sistemik. Kami harus teliti dari pihak mana saja atau ada indikasi lain. Nanti juga tau pada waktunya," kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, Kamis (27/2).
Sementara itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan tugas semestinya. Adapun yang memiliki kewenangan untuk tindakan selanjutnya yaitu aparat penegakan hukum.
"Nanyanya ke aparat penegak hukum aja ya. Pokoknya kami sudah lakukan sesuai tugas kami. Kami lakukan analisis. Lalu, analisis itu kami serahkan ke aparat penegak hukum. Pokoknya kami sudah mengerjakan tugas kami secara profesional," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan penyelewengan dana PT Asuransi Sosial ABRI (ASABRI). Kepolisian, kata Argo, belum bisa bertindak untuk menelusuri kasus tersebut.