REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menekankan pentingnya implementasi rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Dua hal itu dapat menjaga integritas sistem keuangan.
Hal itu tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Dian, praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan tak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga membahayakan sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dian mengatakan praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan dapat mendistorsi dan menimbulkan instabilitas ekonomi nasional. "Lepasnya kontrol negara terhadap kebijakan ekonomi, rusaknya integritas sistem keuangan, terdelegitimasinya sektor swasta, hingga kehilangan potensi potensi negara adalah sebagian dampak yang ditimbulkan oleh praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan," kata Dian dalam acara media gathering di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/2).
Dia mengatakan kejahatan keuangan dan praktik pencucian uang bersifat transnasional merupakan kejahatan luar biasa. Penanganannya membutuhkan kerja sama intensif berbagai pihak. Dia menambahkan, dunia internasional secara umum sudah menyepakati dan menyediakan aturan main rezim APUPPT.
"Karena itulah kita berupaya menjadi anggota FATF (FinancialActionTaskForce) menjalani proses mutual evaluation review yang menjadi syaratnya dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Ini salah satu upaya kita membangun integritas sistem keuangan," katanya.
Mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia London ini juga menekankan perlunya secara domestik negara membangun sistem yang komprehensif dari hulu ke hilir yang membuat efek gentar terhadap pelaku kejahatan keuangan. Keberadaan sistem tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan kejahatan keuangan yang makin kompleks.