Jumat 28 Feb 2020 04:07 WIB

KPK Konfirmasi Percakapan ke Advokat PDIP

Penyidik KPK dalami isi percakapan Donny dengan para tersangka lainnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP. Pada Kamis (27/2), penyidik memeriksa advokat PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk empat tersangka perkara ini.

Pelaksana Tugas Juru  KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan penyidik mendalami isi percakapan Donny dengan para tersangka dari barang bukti elektronik yang sebelumnya telah disita.

Baca Juga

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya, yang kemudian diperdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Jakarta, Kamis (27/2).

Sama seperti sebelumnya, Ali selalu enggan mengungkapkan percakapan apa yang dikonfirmasi penyidik terhadap Donny. Ali hanya menegaskan isi pesan yang ditanyakan penyidik terkait dengan perkara yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

"Dan tentunya ada isinya dan isinya dikonfirmasi detailnya tentang apa-apa bunyi percakapannya, apa pengetahuan saksi terkait tentunya nanti bisa dilihat secara terbuka ketika perkaranya sudah dilimpahkan ke persidangan. Apa percakapannya, siapa ngomong apa, siapa mengatakan apa," tegas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tiga lainnya yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta sebagai tersangka.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement