Kamis 27 Feb 2020 23:14 WIB

Pensiunan Puspiptek Diusir Secara Halus, Listrik Air Diputus

Sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi kepada negara, tapi diperlakukan seperti ini.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penampakan gapura di salah satu gang di Jalan Raya Puspitek, Pamulang, Tangerang Selatan.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penampakan gapura di salah satu gang di Jalan Raya Puspitek, Pamulang, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN — Puluhan warga pensiunan lakukan aksi protes di kawasan Perumahan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi protes dilakukan lantaran tidak terima adanya pemutusan sejumlah fasilitas.

Pemutusan fasilitas itu di antaranya, pemutusan aliran listrik, kemudian pemutusan PAM dan penghentian pengangkutan sampah. Pemutusan dilakukan oleh pihak pengelola kawasan yaitu Puspiptek.

“Kami merasa keberatan, masalahnya hal itu melanggar hak asasi manusia, kami kan sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi kepada negara, tapi kenapa perilaku mereka seperti ini,” kata salah seorang pensiunan yang juga mantan pegawai Batan, Sardjono (69 tahun), Kamis (27/2).

Dirinya mengungkapkan, alasan melakukan penolakan karena fasilitas berupa air bersih dan listrik merupakan kebutuhan utama. Mereka memerlukan fasilitas tersebut untuk hidup.

“Kami juga bayar sewa, bayar sampah juga, dari tahun 1982 kita disini sudah sekitar 30 tahun, kami ke sini atas keinginan negara, bukan keinginan kami karena dijanjikan mendapat rumah, tetapi kenapa perlakuan ke kita seperti binatang. Kami ingin hidup tenang,” kata Sardjono.

Informasi yang didapati dari sejumlah warga, pihak Puspiptek tidak ingin menemui warga untuk menggelar audiensi. Sedangkan warga berharap untuk ada pertemuan agar menemukan titik tengah.

Salah satu pensiunan dan juga mantan pegawai Batan, Jonnie Korua (66 tahun) mengatakan tidak ingin melakukan aksi protes tersebut. Dirinya ingin mengajak pihak Puspiptek lakukan musyawarah.

“Kami ga pengen demo, coba tolong perwakilan kami diajak bermusyawarah, ingin ada audiensi antara warga dengan Puspiptek. Pustuskan saja di pengadilan,” ungkapnya.

Dengan adanya aksi protes tersebut, pihak Puspitek mengklaim pengosongan rumah yang diberlakukan kepada para pensiun sesuai berdasarkan keputusan Permenristekdikti No 58 tahun 2017.

Kepala Bidang Sarana Kawasan Dwi Wiratno, mengatakan pihaknya melakukan pengosongan rumah bagi pensiunan karena penghuni rumah dinas tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Pengosongan rumah itu nantinya akan dialihkan dan dipergunakan kepada pegawai Puspitek yang masih aktif bekerja.

”Para pensiunan yang kini menempati rumah dinas tersebut seharusnya sudah waktunya meninggalkan lokasi. Sebab, batas waktu yang sudah diberikan sejak sebulan setelah pensiun harus meninggalkan rumah dinas,” kata Dwi.

Informasi yang diketahui, jumlah pegawai pensiunan yang menempati rumah dinas di Puspiptek diketahui sebanyak 297 pegawai. Jumlah itu hampir separuhnya dari 690 pegawai yang telah pensiun dari Puspitek.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement