Kamis 27 Feb 2020 14:42 WIB

Revitalisasi TIM, DPR Cecar Anies Mengenai Hal Ini

Anggota DPR membandingkan gaya komunikasi Anies dan mantan gubernur Jokowi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta pimpinan Jakpro membahas revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Anggota komisi X Fraksi PDIP Rano Karno menilai ada persoalan komunikasi yang harus dibenahi oleh Anies.

"Saya anggap adalah komunikasi yang kurang berjalan. Contoh Pak Gubernur, dalam keputusan gubernur ini pusat kesenian jakarta TIM yang selanjutnya disebut PKJT TIM adalah berupa lahan, jadi tim itu hanya sebuah lahan, seniman enggak ada di situ. Jadi, waduh, kita ada di mana? Ini ada ketakutan," kata pria yang akrab disapa Bang Doel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2). 

Baca Juga

Anggota Komisi X Fraksi Hetifah Sjaifudian juga mengkritisi komunikasi yang dilakukan Anies. Bahkan, ia membandingkan gaya komunikasi Anies dengan gaya komunikasi mantan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira pak gubernur harus lebih aktif lah berkomunikasi seperti pengalaman Pak Jokowi waktu itu, saya kebetulan empat tahun mengamati bagaimana proses pemindahan PKL," ujarnya.

Hetifah menjelaskan ketika itu Jokowi berkomunikasi dengan para pedagang yang hendak direlokasi dengan sangat spesifik. Bahkan sampai menghitung panjang jalan yang dibangun agar memudahkan para pedagang berjualan di tempat yang baru.

"Itu juga harus dilakukan, seperti misalnya berapa jumlah kursi di gedung teater, itu sampai ke hal-hal yang spesifik," ucapnya.

Anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menilai komunikasi yang dilakukan Anies perlu ditekankan kembali. Menurutnya berbicara dengan para seniman membutuhkan waktu. 

"Karena itu, saya mengusulkan jika apa yang diharapkan dari pimpinan DPRD itu ada moratorium untuk jangka waktu yang tertentu, 14 hari, 20 hari,  sampai diskusi ini selesai," ungkap Dede. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement