REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Upaya mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana melakukan kerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok agar pembayaran pajak bisa dilakukan melalui koperasi. Saat ini, rencana tersebut sedang dimatangkan, agar bisa terealisasi tahun ini.
"Sebenarnya ini kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kami dapat bagi hasil setiap tahunnya, Pemkot Depok tentu harus punya andil. Salah satunya mendorong DKUM Kota Depok, agar koperasi yang ada bisa sekaligus menjadi loket pembayaran PKB," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, di Balai Kota, Rabu (26/2).
Menurut Endra, tahun ini, Pemkot Depok mendapat bagi hasil dari PKB sebesar Rp. 600 miliar. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok mencapai Rp. 1,2 triliun. "Angka ini setiap tahunnya meningkat seiring pertumbuhan ekonomi Kota Depok yang kian maju," terangnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan mendorong Pemprov Jabar, agar bisa membuka data terkait Wajib Pajak (WP). Nantinya, data ini bisa diintergrasikan melalui aplikasi sistem Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) dengan sistem yang dimiliki Pemkot Depok.
"Untuk teknisnya, DKUM Kota Depok akan berkoordinasi dengan Bappenda Jabar. Yang jelas mereka akan menunjuk koperasi yang siap secara bertahap karena harus dicek legalitas, pengawasan dan aspek lainnya. Kami sifatnya hanya mendorong," pungkas Endra.