Rabu 26 Feb 2020 22:02 WIB

Perludem: Putusan MK Tegaskan Pemilu Harus Serentak

Gugatan Perludem soal sistem pemilu serentak ditolak oleh MK.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta pemerintah dan DPR RI memperhatikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 dalam merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Salah satunya untuk tidak memisahkan pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan DPD.

"Akhir-akhir ini kan mulai muncul perdebatan untuk memisahkan lagi pileg (DPR dan DPD) dengan pilpres. Dengan putusan ini MK menegaskan bahwa pemilu yang konstitusional adalah pemilu presiden, DPR, dan DPD, tidak boleh digeser," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Baca Juga

Ia menuturkan, MK memutuskan desain pemilu serentak menjadi domain pembentuk undang-undang tetapi MK memberikan batasan yang jelas. Tidak boleh memisahkan pemilu presiden dengan pemilu DPD dan DPR.

Sementara untuk pemilihan anggota DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat ditinjau dan ditata kembali dengan tetap mempertimbangkan putusan MK dan secara konstitusional. Dengan demikian, menurut Titi, pemilu serentak dengan lima kotak yang diimplementasikan pada Pemilu 2019 tak menjadi pilihan satu-satunya dalam mendesain pelaksanaan pemilu serentak.

"Dengan batasan-batasan juga disebutkan oleh MK, memperkuat sistem presidensial harus kemudian memudahkan pemilih, tidak membebani dalam hal teknis terhadap stakeholder pemilu," lanjut Titi.

Selain itu, ia mengatakan yang paling penting dalam pertimbangan MK adalah tidak terlalu sering mengubah desain pemilu serentak. Sehingga, pemerintah dan DPR RI dengan melibatkan publik segera harus menyusun desain pemilu serentak yang komprehensif dan optimal dengan melakukan simulasi-simulasi terlebih dulu.

"Tentu saja waktu yang cukup Ini bisa memberikan waktu yang lebih banyak untuk melakukan simulasi kemudian mengoreksi hal-hal yang perlu diperbaiki dan bagi penyelenggara, peserta pemilu, termasuk pemilih punya waktu yang panjang juga untuk saling mencermati dan menyikapi regulasi Pemilu untuk 2024," jelas Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement