Rabu 26 Feb 2020 20:30 WIB

Gubernur Wahidin Halim: Pajak untuk Pembangunan Banten

Warga banten agar bayar pajak di Banten bukan daerah lain

Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri Tax Gathering bagi 100 Wajib Pajak Prominen yang telah berkontribusi  besar dalam pengamanan pemerintah pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019 di Kino Tower Alam Sutera Kota Tangerang (Rabu, 26/02).
Foto: dok istimewa
Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri Tax Gathering bagi 100 Wajib Pajak Prominen yang telah berkontribusi besar dalam pengamanan pemerintah pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019 di Kino Tower Alam Sutera Kota Tangerang (Rabu, 26/02).

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG--Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengapresiasi para wajib pajak yang bersedia mengisi formulir pajak dan membayarnya. Dengan sistem baru, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membangun provinsi Banten.

"Saya mengapresiasi para wajib pajak," Kata Wahidin saat menghadiri Tax Gathering bagi 100 Wajib Pajak Prominen yang telah berkontribusi  besar dalam pengamanan pemerintah pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019 di Kino Tower Alam Sutera Kota Tangerang (Rabu, 26/02).

“Saya berharap kesadaran sebagai warga negara bahwa pajak itu merupakan kewajiban,“ kata Wahidin. APBD Provinsi Banten masuk dalam posisi 5 (lima) besar di Indonesia. Bahkan, PAD Provinsi Banten mayoritas berasal dari penerimaan pajak.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Wahidin mengajak warga yang tinggal di Banten untuk membayar pajak kendaraannya di Banten bukan di daerah lain. Alasannya, dengan membayar pajak di Banten turut membantu pembangunan di Provinsi Banten. "Banyak potensi yang dapat dikembangkan di Banten. Dengan membayar pajak di Banten,  akan sangat membantu dalam mengoptimalkan potensi – potensi di Banten,"  tuturnya.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari, jajaran Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Banten, Forkopimda Banten, serta 100 wajib pajak prominen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement