REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Antara, Abdurrahman Rabbani
Munculnya limbah bermuatan radioaktif di perumahan warga di Serpong, Tangse, menimbulkan pertanyaan standar pengamanan bahan dengan radioaktif di Tanah Air. Apalagi ternyata terungkap ada pegawai lembaga yang ternyata menyimpan zat radioaktif tersebut secara ilegal di rumahnya.
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemilik zat radioaktif ilegal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. "Diproses sesuai hukum yang berlaku saja karena itu sudah masuk ranah kriminal karena tidak seharusnya limbah radioaktif itu ada di di luar tempat pengolahan limbah radioaktif yang ada di dalam kawasan reaktor nuklir Serpong," kata Menristek di, Jakarta, Rabu (26/2).
Ia menambahkan sesuai peraturan, limbah radioaktif harus dikirim dan disimpan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). "Yang pasti kalau ada pelanggaran langsung ditindak pidana, hukumnya sudah ada, tinggal dilakukan penindakan," ujarnya.
Pada Senin (24/2), radioaktif jenis Cesium (Cs 137) diduga kembali ditemukan di sebuah rumah di Blok A Perumahan Batan Indah. Beberapa hari sebelumnya radioaktif jenis serupa ditemukan di lahan kosong di Perumahan tersebut.
Brimob Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) menemukan adanya paparan radioaktif di dalam rumah. Rumah nampak kosong, laporan dari warga sekitar pemilik sedang pergi keluar kota.
Di lokasi, petugas terlihat mengamankan beberapa benda yang ditemukan di rumah kemudian dimasukkan ke dalam drum. Drum tersebut kemudian diangkut dan dibawa menuju laboratorium untuk pengecekan.
Rumah tersebut diketahui milik pegawai Batan. Ia dipastikan bukan pensiunan Batan.
"Masih pegawai Batan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Argo Yuwono.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyatakan penguasaan beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif seperti Cesium 137 (Cs-137) di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah tergolong tidak sah.
Bahan radioaktif itu ditemukan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dukungan teknis dari Bapeten untuk segera menemukan pelaku yang membuang limbah radioaktif Cs-137 di lahan kosong di Perumahan Batan Indah.
Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2).
"Ini merupakan titik terang atas kasus ditemukannya limbah radioaktif Cs-137 pada akhir Januari 2020 di lahan kosong di bagian depan Perumahan Batan Indah," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan.
Kepolisian namun belum bisa mengaitkan pemilik radioaktif ilegal di rumah dengan orang yang membuang limbah radioaktif Cesium 137 di lahan kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, "Itu belum. Masih dalam penyidikan," kata Argo.
Menurut dia, polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kronologi pembuangan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah dan pelakunya.
"Kita masih belum selesai memeriksa saksi yang lain," katanya.
Bapeten menyatakan penguasaan beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif seperti Cesium 137 (Cs-137) tergolong tidak sah. Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan mengatakan kepemilikan zat radioaktif secara ilegal berpotensi membahayakan masyarakat.
"Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan sama sekali, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat," katanya.
Radiasi dari zat radioaktif bisa berbahaya bagi kesehatan manusia jika tidak diamankan dengan baik, karena paparan radiasi yang berbahaya terus menerus masuk ke tubuh manusia sampai melewati nilai batas dosis yang diterima masyarakat umum.
Menurut Anhar, nilai batas dosis radiasi yang boleh diterima masyarakat umum adalah 1 milisievert per tahun. "Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat," kata Anhar.
Saat penemuan baru atas zat radioaktif itu, Batan sedang melakukan upaya pembersihan (clean up) terhadap area terpapar zat radioaktif Cesium 137 di tanah kosong di Perumahan Batan Indah. Kemarin adalah hari ke-10 proses clean up dilakukan di area terpapar zat radioaktif. Kegiatan pembersihan menggunakan metode coring yakni melakukan pengeboran terhadap beberapa titik dengan kedalaman 1 meter.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan Heru Umbara mengatakan metode coring dilakukan untuk mengetahui sisa paparan di dalam tanah pada kedalaman tertentu. "Dengan menggunakan coring ini kita akan mendapatkan sampel sisa paparan pada kedalaman tertentu," ujar Heru.
Dari hasil analisis coring, maka dapat ditentukan berapa kedalaman tanah yang harus dikeruk untuk membersihkan paparan zat radioaktif. Sebelum dilakukan coring, telah dilakukan griding yaitu membuat petak-petak kecil dengan ukuran 3x3 meter persegi.
Hingga Senin (24/2), sebanyak 337 drum tanah terkontaminasi Cesium 137 yang dikeruk dan diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN yakni 337 drum.
Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melakukan pemetaan area terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020)
Peneliti Senior Batan Geni Rina Sunaryo mengatakan fasilitas Batan dipastikan berstandar internasional. Termasuk sistem keamanannya.
"Penerapan sistem keselamatan di kawasan nuklir Batan telah mengikuti standar internasional dari International Atomic Energy Agency (IAEA). Tujuannya untuk melindungi pekerja dan juga masyarakat dari paparan radiasi agar tidak di atas normal sebagaimana yang diizinkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," kata Geni yang merupakan Alumnus Tokyo University.
Geni yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir Batan menuturkan secara periodik, penerapan sistem keselamatan nuklir paling tidak setahun sekali, dilaporkan ke Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dalam suatu forum. Forum tersebut dihadiri oleh beberapa negara anggota dari berbagai negara di dunia.
Di dalam forum itu, perwakilan dari berbagai negara saling bercerita pengalamannya dan berbagi praktik baik dalam menjalankan reaktor nuklir. Termasuk penerapan sistem keselamatan dan keamanan nuklir.
Bapeten menerapkan harus ada panitia penilai keselamatan pada setiap fasilitas nuklir. Yakni tim yang bertanggung jawab terhadap kelaikan operasi fasilitas. Tim itu terdiri dari personel yang ahli dari berbagai ilmu melakukan inspeksi minimal dua bulan sekali secara independen.
Menurut Geni, sistem keamanan secara fisik juga sangat ketat dengan pengamanan berlapis. Termasuk diterapkannya pagar pertama, pagar kedua, dan pintu-pintu masuk setiap gedung.
"Semua tamu yang masuk kawasan nuklir pasti menggerutu, karena terasa merepotkan. Tapi itulah standar atau prosedur internasional yang harus diterapkan," tuturnya.
Selain keamanan fisik, Batan juga memastikan keamanan terhadap keluar masuk bahan radioaktif dengan sistem yang lebih ketat Yaitu dengan menggunakan detektor canggih, yang menjadi sangat vital.
Penjagaan keamanaan atau "safeguard" sebagai bagian dari inspeksi Bapeten dan IAEA, juga dilakukan untuk menjamin keamanan bahan nuklir. Setiap gram uranium yang dipakai harus dilaporkan ke IAEA dan Bapeten agar tidak ada penyalahgunaan untuk membuat senjata.
Batan juga melakukan pemantauan lingkungan, dan ada beberapa detektor terkait pencemaran bahan radioaktif yang dipasang oleh Bapeten. "Bapeten juga secara mendadak, kapan saja, mempunyai hak untuk mengecek lingkungan sekitar fasilitas nuklir," tuturnya.