REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan DPR RI belum juga membahas draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, DPR dan pemerintah tengah memberi waktu pada untuk melakukan sosialisasi.
"Kita berikan kesempatan kepada pemerintah bersama dengan DPR untuk bisa mensosialisasikannya menjeaskan niat dari adanya omnibus law itu," ujar Puan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Puan mengklaim, DPR dan pemerintah mempersilakan masyarakat melihat pasal-pasal yang sensitif maupun yang dianggap tak bermanfaat. Sehingga, lanjut Puan, gejolak tidak terjadi saat DPR mulai melakukan pembahasan.
"Nanti kalau sudah masuk pembahasan yang dilakukan oleh dpr jd tidak menimbulkan kegaduhan kecurigaan yang muncul dari masyarakat. Sekarang kita kasih kesempatan dulu kepada masyarakay untuk melihat dan mencermati terkait draf omnibus law," katanya.
Seperti diketahui, hampir tiga pekan sudah berlalu sejak draf RUU Cipta Kerja diterima Puan dari tangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. RUU ini juga sempat digemborkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selesai dalam 100 hari.
Namun kini Puan berdalih, pembahasan Omnibus Law ini tak bicara soal cepat atau lambat. Ia mengklaim, yang terpenting dalam penyusunan Omnibus Law ini adalah agar bisa bermanfaat untuk iklim investasi, ekonomi, dan masyarakat.
"Jadi jangan sampai timbul kegaduhan karena ada prasangka bahwa kita sebetulnya menutupi atau tifak terbuka. jdi kita mau terbuka kita kita mau sosialisasi, kita mau sampaikan bahwa ini untuk rakyat," ujarnya lagi.
Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di DPR RI berpotensi tidak akan terjadi dalam waktu dekat ini. Sejauh ini, pimpinan DPR RI belum juga melakukan rapat pimpinan maupun badan musyawarah untuk melakukan pembahasan awal RUU Cipta Kerja yang diterima pada dua pekan lalu.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan Aziz Syamsuddin mengklaim telah menyarankan agar RUU itu segera dibahas dan diteruskan ke paripurna. Namun, kata Aziz pimpinan DPR lainnya belum menyepakati.
"Pimpinan-pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu, ya sudah dilanjutkan masa sidang besok setelah tanggal 23 Maret," kata Aziz di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
DPR sendiri akan memasuki masa reses pada 28 Februari 2020, yang baru berakhir pada 23 Maret 2020 mendatang. Dengan demikian, DPR pun baru bisa melakukan pembahasan lebih lanjut setelah masa reses itu berakhir. Aziz mengakui, susah untuk membahas draf tersebut dalam waktu dekat ini.