Rabu 26 Feb 2020 16:19 WIB

Polda Jabar: Deposito Milik Sunda Empire di Swiss Palsu

Polda Jabar pastikan deposito milik Sunda Empire di Swiss palsu dan tidak ada.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Sunda Empire
Foto: Tangkapan layar
Tersangka Sunda Empire

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Polda Jawa Barat memastikan klaim petinggi Sunda Empire yang mengaku memiliki dana deposito 500 juta USD di salah satu bank di Swiss adalah palsu. Kepastian itu diperoleh pasca polisi melakukan konfirmasi kepada Kepala Dubes (Kedubes) Swiss.

"Kami dapat jawaban dari kedutaan Swiss, (dana deposito) itu palsu sertifikatnya, tidak bisa dibuktikan," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Suhartiono, Rabu (26/2).

Baca Juga

Hendra menambahkan, pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan petinggi Sunda Empire sebab diduga tersangka akan melakukan tindak pidana lainnya. Selain itu, diduga bisa menghilangkan barang bukti.

"Kami tidak lakukan penangguhan, ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Rangga, Erwin Syahrudin mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta meminta laporan BAP terkait tindak pidana yang dilakukan kliennya. Hal itu dilakukan berdasarkan jaminan dari anak Rangga kliennya tidak akan melarikan diri dan kooperatif.

Pimpinan kerajaan Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Mereka yaitu Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire, Raden Rangga Sasana.

Ketiga pimpinan ditetapkan menjadi tersangka usai adanya laporan dari budayawan sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah barang bukti diamankan yaitu satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire.

Selain itu, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank. Mereka dijerat pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement