Rabu 26 Feb 2020 13:25 WIB

Airlangga Klaim 75 Persen DPR Dukung Omnibus Law

Airlangga menyebutkan PKS juga telah mendukung omnibus law.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbicang dengan Presiden Joko Widodo (kanan)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbicang dengan Presiden Joko Widodo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim 75 persen legislator di DPR mendukung omnibus law, baik RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan. Ia menjelaskan, mayoritas yang mendukung merupakan legislator dari partai koalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

"Pemerintah didukung 75 persen kursi di DPR dan 75 persen sudah sekarang," ujar Airlangga di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga

Selain dari koalisi Jokowi-Ma'ruf, ia menyebutkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah mendukung omnibus law. "PKS setuju transformasi struktural dan secara prinsip mendukung omnibus law, baik perpajakan maupun cipta kerja," ujar Airlangga.

Ia juga menegaskan RUU Cipta Kerja bukan proyek sejumlah pihak. Sebab, tujuan dari RUU ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

"Kita tidak punya formula yang mengaitkan dengan produktivitas, karena kalau dikaitkan lebih ramai lagi. Karena itu yang diatur omnibus law ini adalah ekosistem investasi," ujar Airlangga.

Terkait Pasal 166 dan 170 dalam RUU Cipta Kerja yang banyak ditentang, Airlangga menjelaskan, diperlukan pembulatan dan pembahasan lebih lanjut. Sebab, menurutnya, Undang-Undang yang sudah disahkan saja masih dapat menimbulkan berbagai persepsi.

"Jadi kita sudah sangat paham konstitusional constraint-nya, jelas bahwa ini tidak melanggar rambu-rambu daripada konstitusi," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan tiga catatan penting terkait Omnibus Law Cipta Kerja kepada Partai Golkar dalam pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (25/2) malam WIB.

Presiden PKS Sohibul Iman, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu, catatan pertama bahwa omnibus law harus sejalan dengan konstitusi UUD 1945 baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Kedua, menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak dan pemangku kepentingan atau stakeholder, termasuk buruh. 

"Bukan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja," ungkapnya.

Ketiga, omnibus law harus memperkuat demokrasi dan otonomi daerah. "PKS ingin upaya apapun termasuk akselerasi investasi dan penciptaan lapangan kerja tidak boleh merusak pembagian kewenangan antar elemen trias politica dan antar-pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," tutup Sohibul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement