REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera melakukan sosialisasi omnibus law RUU Cipta Kerja. Khususnya, setelah surat presiden (Surpres) dikeluarkan.
"Jadi kita akan mulai dalam waktu ini sudah harus dijadwalkan dan mulai beberapa di beberapa tempat sudah mulai berjalan," ujar Airlangga di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2).
Terkait Pasal 166 dan 170 dalam RUU Cipta Kerja yang banyak ditentang, Airlangga menjelaskan, perlu pembulatan dan pembahasan lebih lanjut. Sebab, menurutnya, Undang-Undang yang sudah disahkan saja masih dapat menimbulkan berbagai persepsi.
"Jadi kita sudah sangat paham konstitusional constraint-nya, jelas bahwa ini tidak melanggar rambu-rambu daripada konstitusi," ujar Airlangga.
Pasal 170 ayat (1) rancangan undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja menyebutkan Presiden akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP). Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Sedangkan, Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Airlangga menegaskan bahwa tidak ada kesalahan koordinasi dalam RUU Cipta Kerja. Ia menambahkan, harmonisasi juga akan terus dilakukan untuk menyempurnakan RUU tersebut.
"Bukan masalah miss koordinasi ini kan masalah di dalam pembahasan UU ada yang namanya pembulatan harmonisasi sinkronisasi," ujar Airlangga.