Rabu 26 Feb 2020 02:22 WIB

Polres Metro Tangkap Tiga Remaja Pengedar Tembakau Gorila

ketiga pelaku pengedar tembakau gorila terancam 12 tahun penjara

Narkoba jenis tembakau Gorilla.
Foto: Republika/Darmawan
Narkoba jenis tembakau Gorilla.

REPUBLIKA.CO.ID, METRO -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro menangkap tiga remaja berinisial ML (22), YP (19) dan LSY alias Kuping (19) karena diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila (sinte).

"Ketiganya diamankan polisi di lokasi yang berbeda pada Senin (24/2). ML dan YP diamankan di Jalan Bambu Kuning, Metro Pusat sedangkan LSY diamankan di Jalan Budi Utomo, Metro Selatan," kata Kasat Narkoba AKP Junaidi, mendampingi Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, di Metro, Selasa (26/2).

Ia menyebutkan, ML dan YP ditangkap sekira pukul 19.00 WIB. Sementara LSY alias Kuping diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan. Junaidi menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Hadimulyo Barat sering dijadikan tempat berkumpul pemuda yang diduga menggunakan dan bertransaksi narkotika.

"Kemudian tim Opsnal Res Narkoba Polres Metro meluncur ke TKP selanjutnya melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila atau sinte," katanya lagi.

Menurutnya, dari tangan ML petugas mendapati dua paket sinte, dan dari YP didapat 10 paket sinte. Total ada 12 paket sinte yang ditemukan saat mengamankan ML dan YP.

Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan LSY. Petugas mendapati barang bukti berupa tujuh paket sinte ukuran sedang siap edar, satu pak kertas papir, dan satu buah timbangan digital.

Berdasarkan hasil interogasi dari penangkapan terhadap YP, kemudian dilakukan pengembangan di daerah Jl. Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan. Kemudian berdasarkan ciri-ciri dari hasil interogasi lalu tim opsnal memberhentikan LSY yang sedang melintas, lalu dilakukan penggeledahan dan interogasi kembali selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah LSY di Desa Bandar Rejo Kecamatan Natar,Lampung Selatan.

Kini ketiganya diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 112 Ayat (1) tentang Menguasai dan Memiliki Narkotika Jenis Bukan Tanaman (sintetis) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement