REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, terdapat beberapa masalah dalam penanganan benda sitaan dan barang rampasan negara. Salah satunya yakni selalu ditemukan adanya benda sitaan dan barang rampasan yang cepat rusak dan tersimpan dalam waktu lama di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Hal tersebut, kata Utami, pada hakekatnya terjadi karena adanya proses penanganan perkara yang memakan waktu lama sejak tahap penyidikan, penuntutan, dan upaya hukum sampai eksekusi. “Benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dalam waktu lama telah mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Utami di Jakarta, Selasa (25/2).
Oleh karenanya, perlu dilakukan penyelesaian secara cepat, seperti yang telah diatur pada pasal 44 KUHAP yaitu dengan segera melakukan penjualan lelang terhadap benda sitaan yang dan barang rampasan negara. Dia menjelaskan, benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah inkrah tapi, masih menunggu eksekusi dari jaksa menyebabkan menumpuknya benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan hingga menimbulkan pembebanan anggaran negara dalam pemeliharaan dan ruang penyimpananya.
Menurutnya, perlu dukungan dari semua apaarat penegak hukum terkait optimalisasi fungsi tatakelola benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah Benda Sitaan Negara. Hal tersebut dibutuhkan guna meminimalisasi potensi terjadinya kerugian negara akibat pemeliharaan yang memakan waktu lama serta tetap menjamin tercapainya layanan basan dan baran yang berkepastian hukum.




