Selasa 25 Feb 2020 23:30 WIB

Status Sewa Lahan Pabrik Narkoba yang Digrebek Dikaji Ulang

Lahan yang digunakan sebagai pabrik narkoba disewa atas nama Sukaryo.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas Badan Narkotika Nasional menggiring tersangka saat penggeledahan rumah produksi narkoba di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas Badan Narkotika Nasional menggiring tersangka saat penggeledahan rumah produksi narkoba di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengkaji ulang status sewa pada lahan yang dijadikan pabrik narkoba jenis pil PCC di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik. Berdasarkan aturan, pihak yang menyewa lahan Pemkot Bandung tidak boleh menyewakan kembali kepada orang lain.

Diketahui sebelumnya, jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggrebekan pabrik narkoba pada Ahad (23/2) kemarin. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3), Usan Supriatna menegaskan penyewa lahan Pemkot Bandung tidak boleh menyewakan kembali kepada orang lain. Meski katanya, penyewa pertama tersebut membangun dengan dana pribadi. "Tidak boleh ada sewa di atas sewa," ujarnya, Selasa (25/2).

Menurutnya, peraturan tentang sewa lahan Pemkot Bandung tertuang dalam Perwal Nomor 010 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 828 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan, atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah. 

Ia mengatakan, jika penyewa melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan berjenjang. Namun, sanksi yang paling tinggi dapat membatalkan perjanjian sewa menyewa. Menurutnya, sewa lahan di lokasi tersebut untuk kriteria tempat tinggal.

Katanya, pihaknya akan meninjau poin-poin dalam kontrak sewa lahan yang digunakan sebagai pabrik narkoba. Sekaligus akan memutuskan terhadap perjanjian tersebut. 

Usan menambahkan, nilai sewa lahan bervariasi tergantung kriteria sewa. Menurutnya, hitungan nilai sewa rumah tinggal yaitu 0,5 persen x NJOP x luas lahan. Nilai sewa tempat usaha 1 persen x NJOP x luas lahan dan yayasan 0,3 persen x NJOP x luas lahan.

Selanjutnya, ia mengatakan nilai sewa tempat sosial dan peribadatan yaitu 0,1persen x NJOP x luas lahan. Katanya, masa kontrak lahan maksimal 5 tahun namun dapat dilakukan perpanjangan jika memungkinkan. Ia mengatakan, Pemkot Bandung memiliki 15.080 bidang lahan dan baru sekitar 6.000 bidang yang terdata. 

Camat Arcamanik Firman Nugraha menambahkan, lahan yang digunakan sebagai pabrik narkoba disewa atas nama Sukaryo. Menurutnya, yang bersangkutan membangun empat bangunan di lahan Pemkot Bandung.

"Mereka (pelaku) bukan warga Arcamanik, menyewa untuk lima bulan dan baru tinggal selama dua bulan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement