Selasa 25 Feb 2020 19:15 WIB

Mahfud MD: Anggaran Papua Luar Biasa, Tapi tak Terpadu

Pemerintah menyiapkan Instruksi Presiden lanjutan dari Inpres Nomor 9/2017.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.
Foto: Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, anggaran pembangunan untuk Papua sejauh ini sudah luar biasa, tapi tidak terpadu. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) lanjutan dari Inpres Nomor 9/2017.

"Untuk Papua itu anggaran pembangunan sudah luar biasa. Tapi terasa setiap sektor tuh jalan yang satu di sini, satu di sana, sehingga tidak terpadu," ujar Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Baca Juga

Inpres yang tengah dimatangkan itu merupakan lanjutan dari Inpres Nomor 9/2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Inpres Nomor 9/2017 telah habis masa berlakunya pada 2019 lalu. Dengan Inpres yang baru, koordinasi untuk pembangunan Papua akan dibuat menyatu dan lebih terarah. "Jadi lebih dipadukan sehingga terlihat bekasnya dan itulah rencana pembaruan Inpres itu. Pembaruan karena sudah habis masa berlakunya (Inpres yang lalu)," kata Mahfud.

Pada Inpres baru itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menjadi komandan percepatan pembangunan kesejahteraan provinsi Papua dan Papua Barat. "Semua di bawah kendali satu otoritas tim yang dikomando oleh Ketua Bapennas," jelas Mahfud.

Persoalan yang ada di Papua, kata dia, harus diselesaikan secara serius dan terpadu. Selama ini, pemerintah memang sudah serius dan terpadu, hanya saja unit organisasinya terpisah-pisah di sejumlah kementerian/lembaga.

Ia memberi contoh, di Bappenas terdapat tim untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial untuk Papua.

Di Kemenko Polhukam terdapat desk Papua yang menangani soal pertahanan dan keamanan di Bumi Cenderawasih itu. Inpres lanjutan tersebut akan menyatupadukan itu ke dalam satu komando.

"Agar menjadi terpadu dan komprehensif, itu disambung menjadi satu-kesatuan komando. Sehingga nanti penyelesaiannya komprehensif, tidak terkesan bahwa ini pendekatan keamanan, pendekatan militer," kata Mahfud.

Senada dengan Mahfud, Deputi Bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, pemerintah ingin mengintegrasikan desk Papua yang ada di setiap kementerian/lembaga. "Nanti ada orkestrasi di tingkat nasional," ujar Jaleswari usai rapat di Kemenko Polhukam.

Jaleswari menjelaskan, selama ini pendekatan tentang Papua tersebar di beberapa kementerian/lembaga. Di setiap kementerian/lembaga terkait terdapat desk Papua. Ia memberikan contoh, untuk masalah kesejahteraan Papua terdapat di Bappenas dan masalah keamanan ada di Kemenko Polhukam.

"Nah kami melihat bagaimana mengintegrasikan ini, bagaimana pembangunan kesejahteraan didukung dengan ketertiban hukum, tata kelola pemerintahan yang baik," jelas dia.

Pembahasan mengenai Inpres tersebut dilakukan karena Inpres Nomor 9/2017 sudah berakhir 2019 lalu. Ada sejumlah hal yang dibahas juga dalam pertemuan tersebut, termasuk persoalan hak asasi manusia (HAM) yang ada di Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement