REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dr H Dodi Reza Alex MBA menghadiri sekaligus menyampaikan paparan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan perkotaan Babat Supat, pada Rapat Koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Ranperda RDTR bertempat di The Sultan Hotel Residence Jakarta, Selasa (25/2).
Selain Bupati Muba, turut menyampaikan paparan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad SSos MSi dan Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Seno Sentono SH.
Bupati Muba sebelum menyampaikan penjelasan tentang RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) kawasan perkotaan Babat Supat, terlebih dulu menyampaikan rencana pembangunan Kabupaten Muba. Muba dikenal memiliki pontensi SDA yang luar biasa dibidang perkebunan yaitu sawit dan karet serta pertambangan, minyak bumi dan gas yang menarik investor datang ke Muba.
"Sesuai dengan RPJMD Pemkab Muba, salah satu misi yaitu mengelola SDA secara optimal dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kelestarian ingkungan. Kami berkomitmen menyelesaikan Perda RDTR ini menjadi prioritas membangun Babat Supat menjadi kawasan perkotaan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi hijau," ujar Dodi.
Doktor Lulusan Universitas Padjajaran ini juga mengungkapkan, Muba yang didominasi petani perkebunan sawit dan karet, maka Muba lebih mengedepankan pelestarian lingkungan. Komoditas sawit Muba sudah menerapkan program peremajaan sawit rakyat pertama oleh presiden RI pada tahun 2017. Dijadwalkan akan dipanen oleh Presiden Ri pada Juni 2020 mendatang.
Selain Babat Supat ada empat kecamatan lagi yang kami ajukan RDTR, yaitu Kecamatan Sekayu, Babat Toman, Sungai Lilin dan Bayung Lencir. Namun dari kementrian ATR Badan Pertanahan Nasional hanya Babat Supat yang dipilih.
"Karenanya empat kecamatan ini sekarang kami ajukan RDTR menggunakan APBD sendiri. Untuk mempercepat prosesnya kami meminta bimbingan dan dukungan dari pemerintah pusat," ucap Dodi.
"Kami juga menyambut baik dan sangat mendukung adanya RDTR ini karena menunjukkan bahwa tata ruang sebuah daerah harus diatur, sehingga penataan potensi investasi dapat berjalan menjadi lebih baik. Mudah-mudahan kedepan ada lagi daerah khususnya di Muba yang bisa menjadi perkotaan selanjutnya juga," kata Dodi.
Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM menyebut, ada 57 lokasi yang memiliki RDTR tahun ini. RDTR tersebut sudah disusun sejak pertengahan 2019. Penyusunan Perda RDTR memang tidak mudah mengingat aturan ini perlu disahkan oleh DPRD.
"Prosesnya tidak dari kita, tetapi di DPRD. Di DPRD itu prosesnya panjang. Semua fraksi berbicara. Kalau dari kita, persetujuan substansi, itu bisa diselesaikan dengan cepat. Tetapi proses politisi di daerah itu yang menjadi persoalan," tuturnya.
Lebih lanjut Kamarzuki mengatakan, dengan adanya RDTR ini maka investasi di sebuah daerah bisa digenjot dan ada kepastian bagi investor. Pasalnya, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
"Sengaja hari ini kepala daerah dan ketua DPRD serta kepala OPD terkait dihadirkan pada rakor lintas sektoral ini, supaya masing-masing memahami, ujungnya akan jadi Perda. Sehingga, pelaksanaan RDTR punya landasan hukum, untuk mengawal pelaksanaan pembangunan di daerah. Banyak kepala daerah yang tidak paham kalau daerahnya akan jadi RDTR, makanya kami minta hadir langsung supaya tidka terjadi kesalahan di masa mendatang,"ucapnya.